PROSUMUT – Niat Maulana Saufi alias Saufi (21) dan Zulfikri alias Fikri (22) yang ingin menghabiskan malam minggu di salah satu Diskotek di Kota Binjai terpaksa kandas.
Warga Dusun II Desa Sungai Ular Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatera Utara itu terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat menjelaskan, keduanya ditangkap di Jalan Khairil Anwar depan RSUD Tanjung Pura Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Sabtu 18 Januari 2020 malam.
“Penangkapan terhadap mereka berdasarkan informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa ada pemuda yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BK 3563 ACR membawa narkotika jenis pil ekstasi,” ujarnya, Minggu 19 Januari 2020.
Saat target dilihat, katanya, petugas kemudian membuntutinya. Tepat di TKP penangkapan, sambungnya, petugas menghadang laju kendaraan mereka.
“Ketika itu, tersangka Saufi terlihat membuang sebuah bungkusan ke tanah. Oleh petugas menyenter bungkusan yang dibuang dan meminta tersangka Saufi mengambilnya,” bebernya.
Ternyata, bungkusan yang dibuang mereka sebuah plastik klip transparan yang berisikan 4 butir diduga pil ekstasi warna biru.
Kepada petugas, dua sekawan itu membeli pil ajeb-ajeb tersebut seharga Rp150 ribu per butir.
“Rencananya mau mereka gunakan di salah satu kafe di Binjai. Kedua tersangka juga mengaku sejak September 2019 sudah mengkonsumsi pil ekstasi,” tambahnya.
Kini, Polsek Tanjung Pura akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang tindak pidana narkotika yang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman. (*)