Prosumut
Kriminal

Bandar Narkoba Diciduk, 364 Gram Sabu dan 16.901 Ekstasi Disita

PROSUMUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang bandar narkoba di Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Rabu lalu 16 September 2020.

Tersangka yang diduga kuat sindikat jaringan narkoba internasional tersebut adalah Ardian Syaputra Hulu (30), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu Satu, Medan.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 364 gram sabu dan 16.901 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan, barang bukti disita dari dua lokasi berbeda di Medan.

“Awalnya personil menangkap tersangka di Jalan Karya Jaya. Setelah itu, dilakukan pengembangan terhada rumah di Jalan Gelas Gang Mangkok, Kecamatan Medan Petisah,” sebut Robert dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat 18 September 2020.

Ia menambahkan, selain menyita barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, petugas juga menyita timbangan elektrik dari rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut.

“Kasusnya masih dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Dua Begal Sadis Diringkus Lagi Isap Sabu Bareng, Satu Dilumpuhkan

Polisi Olah TKP Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, ‘Doyok’ Diringkus Petugas

admin2@prosumut

Takut Ketahuan, Pengendara Revo Sembunyikan Sabu di Sarung Tangan

BNN Sita 143 Kg Ganja Dari Kurir Antar Provinsi

Kepergok Curi Bunga, Mamat Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara