Prosumut
Kriminal

Bandar Narkoba Diciduk, 364 Gram Sabu dan 16.901 Ekstasi Disita

PROSUMUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang bandar narkoba di Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Rabu lalu 16 September 2020.

Tersangka yang diduga kuat sindikat jaringan narkoba internasional tersebut adalah Ardian Syaputra Hulu (30), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu Satu, Medan.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 364 gram sabu dan 16.901 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan, barang bukti disita dari dua lokasi berbeda di Medan.

“Awalnya personil menangkap tersangka di Jalan Karya Jaya. Setelah itu, dilakukan pengembangan terhada rumah di Jalan Gelas Gang Mangkok, Kecamatan Medan Petisah,” sebut Robert dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat 18 September 2020.

Ia menambahkan, selain menyita barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, petugas juga menyita timbangan elektrik dari rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut.

“Kasusnya masih dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Miliki 0,31 Gram Sabu, Andi Keling Nginap Disel

Editor Prosumut.com

SMPN 2 Bahorok Dibobol Maling, 58 Tablet Raib

admin2@prosumut

Gagal ‘Pedot’, Tiga Pria di Sergai Dicolok Petugas

Pria di Tanjung Mulia Medan Gantung Diri

admin2@prosumut

Polisi Tembak Mati Dua Pemasok Sabu, Salah Satunya Warga Malaysia

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Ganja Legal Digunakan di Jerman

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara