Prosumut
Kriminal

Bandar Narkoba Diciduk, 364 Gram Sabu dan 16.901 Ekstasi Disita

PROSUMUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang bandar narkoba di Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Rabu lalu 16 September 2020.

Tersangka yang diduga kuat sindikat jaringan narkoba internasional tersebut adalah Ardian Syaputra Hulu (30), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu Satu, Medan.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 364 gram sabu dan 16.901 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan, barang bukti disita dari dua lokasi berbeda di Medan.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

“Awalnya personil menangkap tersangka di Jalan Karya Jaya. Setelah itu, dilakukan pengembangan terhada rumah di Jalan Gelas Gang Mangkok, Kecamatan Medan Petisah,” sebut Robert dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat 18 September 2020.

Ia menambahkan, selain menyita barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, petugas juga menyita timbangan elektrik dari rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

“Kasusnya masih dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

‘Pemain Medsos’ Ngaku Wartawan Jadi Tersangka UU ITE

admin2@prosumut

Polsek Medan Sunggal Rungkus Pengedar Narkoba Asam Kumbang

Editor Prosumut.com

Dicurigai Kibus, Tambunan Tewas Dibantai Tetangga

Ridwan Syamsuri

Pelaku Penikam Supir Angkot Ditangkap di Rumah Ibu Angkat

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Oknum ASN Jual Vaksin Covid-19, Gubernur Sumut : Pecat!

Wartawan Disiram Air Keras, 4 Pelaku Gol

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara