Prosumut
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Anggota Komisi IV Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan lapangan.
Pemerintahan

Diduga Tak Punya Izin, Komisi IV DPRD Medan Minta Satpol PP Segel Bangunan Doorsmeer

PROSUMUT – Diduga tak mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan doorsmeer di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Selain diduga tak berizin, pendirian bangunan tersebut juga telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1.

“Kita minta segel bangunan karena izin apapun tidak ada. Bahkan sudah jelas mendapatkan SP 1, dan segera diambil tindakan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Anggota Komisi IV Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa 7 Oktober 2025.

Paul juga meminta agar Satpol PP Kota Medan tidak melakukan pembiaran. “Harus ada tindakan tegas agar PAD dari retribusi PBG tidak bocor,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Pernyataan Paul tersebut disambut baik pihak Satpol PP Kota Medan yang dihadiri, Irvan Lubis dan anggotanya.

Irvan meminta kepada pekerja dan pengawas agar menghentikan pembangunan saat itu juga.

“Tolong jangan ada lagi kegiatan sebelum memiliki izin,” ujar Irvan kepada pemilik bangunan. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Sumut Tuan Rumah IMT-GT 2026

Konten Terkait

OPD Non Muslim Tebingtinggi Serahkan Bantuan ke Baznas

admin2@prosumut

Kesejahteraan Keluarga Tujuan Utama PKK

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pasca Libur Lebaran, Kehadiran Anggota DPRD Medan Minim

Ridwan Syamsuri

Bakti Sosial EMP Gebang Limited, Wabup: Hadiah Hari Jadi Langkat

Fraksi PDIP Sumut Soal LKPj 2020: Gubernur Tidak Konsisten

Sudah 5.610 Calon Jamaah Haji Melakukan Pelunasan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara