Prosumut
Hukum

Pasrah, Masyarakat Nambiki Sesalkan Okupasi LNK

PROSUMUT – Masyarakat Desa Nambiki Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat pasrah tak melawan saat 8 unit alat berat menggusur bangunan semi permanen dan ladang mereka yang terkena dampak okupasi PT Langkat Nusantara Kepong (LNK).

Alasannya, masyarakat melalui kuasa hukum dari Law Office AR Sofyan Hrp SH sudah menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Stabat.

Surat gugatan nomor 27/Pdt.G/2019/PN Stb diterima Panitera Muda Perdata Hj Anggraini Dewi pada 19 Juli 2019 lalu. Meskipun begitu, masyarakat menyesalkan okupasi (penguasaan lahan) oleh PT LNK. Karena perusakan bangunan semi permanen milik 4 Kepala Keluarga juga dilakukan tanpa diberikan ganti rugi.

Mereka yang terdampak langsung adalah Nirmala br Karo, Bangku Ngena br Ginting, Karsa br Sembiring dan Saminah br Ginting.

“PT LNK tidak tepati janji. Mereka juga buat parit di lahan masyarakat yang tidak menerima tali asih. Kami meminta kepada LNK agar tidak semena-mena melakukan kegiatan di lahan masyarakat,” kata salah seorang masyarakat Desa Nambiki, Gema Tarigan, Minggu (4/8/2019).

Langkah penguasaan lahan pun mendapat pengamanan dari ratusan personel gabungan TNI-Polri. Tidak ada perlawanan dari masyarakat. Sehingga eksekusi berjalan lancar.

Selain karena kalah jumlah, masyarakat masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami diarahkan (menggugat) dari PTUN ke Perdata. Makanya kita masukkan gugatan perdata,” tambahnya.

“Di PTUN hasilnya NO, termasuk seri. Masyarakat sudah kasasi. Tingkat kasasi, belum ada hasil,” urainya lagi.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT LNK, Sastra tak dapat menjelaskan besaran tali asih yang diterima masyarakat jika memiliki bangunan semi permanen ataupun hanya menguasai lahan. Ia mengaku tak ingat nilai tali asih.

Begitu juga dengan proses hukum di PTUN. Ia tidak dapat menjelaskan karena tidak diberi kuasa hukum dari PT LNK menangani kasus tersebut. “Bukan aku yang menangani, pengacaranya lain. Ketentuan sudah ada. Aku lupa (nilai tali asih),” sambungnya melalui telepon seluler.

Soal gugatan perdata di PN Stabat, ia menjawab tahu akan hal itu. Bahkan, dirinya juga yang berencana menangani perkara tersebut. (*)

Konten Terkait

Operasi Yustisi Polsek Sipispis Jaring 85 Orang Pelanggar Prokes

Editor Prosumut.com

Dugaan Penganiayaan Saksi, IPW: Usut Tuntas!

admin2@prosumut

Tertibkan Orang Dekat Bobby Nasution, Jangan Ada Premanisme di Lingkungan Kerja Wartawan Pemprovsu

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Tak Laksanakan Putusan Kasasi, Ketua PN Medan Tegur PT RAPI

Ridwan Syamsuri

9 Perwira Jajaran Polres Langkat Disertijab

Kurir Ganja Menangis di Depan Hakim

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara