Prosumut
Umum

BPJSTK Kunjungi Ahli Waris Gusliana, Peserta Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Gas di Langkat

PROSUMUT – Berita duka kembali menyelimuti nasib pekerja Indonesia. Kali ini musibah kebakaran pabrik korek api gas yang terjadi pada hari Jumat (21/6/2019) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menewaskan sedikit 27 pekerja yang sedang berada di pabrik pada saat musibah terjadi. Seluruh korban tewas terjebak didalam ruangan pada saat api menghanguskan bangunan pabrik tempat mereka bekerja.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif melalui keterangan di Jakarta menyampaikan peserta yang menjadi korban musibah kebakaran Pabrik korek api gas dipastikan akan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang telah kami turunkan dilapangan, saat ini tercatat 1 orang pekerja atas nama Gusliana merupakan pekerja yang berprofesi sebagai mandor di PT Kiat Unggul tercatat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Binjai,” katanya, Senin (24/6/2019).

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Ingin Terapkan Satu Data dan Geospasial

PT Kiat Unggul terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2015 dengan jumlah pekerja sebanyak 27 orang. Namun belakangan setelah musibah kemarin diketahui, PT Kiat Unggul memiliki 2 lokasi pabrik. Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pabrik yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang sedangkan pekerja yang berada dilokasi kejadian (Kabupaten Langkat) belum terdaftar.

“Dalam hal ini PT Kiat Unggul termasuk dalam kategori Perusahan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja. Almarhumah Gusliana merupakan mandor yang sedang ditugaskan untuk mengawasi pabrik korek api gas di Kabupaten Langkat saat musibah terjadi,” ujarnya.

BACA JUGA:  LPS I Medan Edukasi Anak Muda Tentang Literasi Keuangan dan Kewirausahaan

Gusliana, mandor yang bekerja dilokasi pabrik pada saat musibah terjadi, telah didaftarkan oleh PT Kiat Unggul sejak Oktober 2018 dengan upah Rp.2.938.525,-. Atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan hari ini telah melakukan layanan pendataan dan kunjungan kerumah duka untuk memastikan ahli waris segera mendapatkan haknya.

“Tentunya kami menyatakan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi dan kepada keluarga agar selalu tabah menghadapi cobaan ini. Besaran santunan yang diberikan sebesar Rp.150,4 Juta yang terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang akan dibayarkan secara lumpsum kepada ahli waris Gusliana,” katanya.

BACA JUGA:  Amrizal SH MH Tegaskan Tak Maju sebagai Calon Ketua PWI Sumut 2026-2031

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan pihaknya menyayangkan dari semua korban, hanya satu saja yang didaftarkan.Sehingga yang lain tidak mendapatkan hak haknya sebagai pekerja.

“ Tidak Boleh ada diskriminasi dalam melindungi pekerja. Yang tidak karyawan pun, pemberi kerja harus mempunyai tanggung jawab moril untuk mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, “ kata umardin.

Dia menyebutkan setiap pekerja wajib mendapatkan perlindungan kendati hanya bekerja sekali dalam sebulan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan menjadwalkan secepatnya untuk memberikan santunan kepada Guslina.(*)

Konten Terkait

Creator Dipoloop Medan Bagikan Seratusan Takjil kepada Masyarakat

Rumah 2 Pimpinan KPK Diteror Bom

Val Vasco Venedict

Di Depan Peserta PKP, Rapidin Simbolon Sampaikan Pesan Bu Mega

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Porto Hempaskan Roma, Posisi Di Fransisco Goyah

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

1.500 Perwakilan Warga Langkat Deklarasikan Ganjar Pranowo Presiden 2024

Pengendara Honda Freed Tewas Terbakar Ternyata Pengusaha Tempat Hiburan Malam

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara