Prosumut
Hukum

Bandar Narkoba Kampung Kubur tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara

PROSUMUT – Majelis hakim diketuai Sri Wahyuni menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terdakwa Zakir Usin alias Zakir Husin. Bandar narkoba Kampung Kubur itu, terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 50 gram. 

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tandas hakim di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7/2019) sore.

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Zakir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan memberikan keterangan berbelit selama bersidang.

“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap hakim 

Atas vonis hakim, Zakir akan melakukan upaya hukum banding. Sebelumnya Zakir dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Usai sidang, Zakir yang mengenakan baju kaos biru menegaskan kembali dirinya akan melakukan banding.

“Banding. Ini malah naik. dakwaan juga sudah saya bantah,” kata Zakir saat dibawa ke sel sementara PN Medan.

Kasus ini berawal dari ditangkapnya Melvasari Tanjung dan Zulherik di Jalan Denai Medan, Rabu 29 Agustus 2018.

Melvasari diketahui merupakan istri Zakir. Sedangkan Julherik sopirnya.

Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi Melvasari. Mereka sepakat bertemu di Jalan Denai, Gang Rukun, Medan Denai.

Melvasari bersama supirnya, Zulherik dengan mengendarai mobil menuju tempat transaksi yang telah disepakati. Selanjutnya, petugas menghentikan mobil tersebut yang ditumpangi Melvasari.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu dari tas Zulherik.

Saat diinterogasi, Melvasari mengakui bahwa sabu tersebut milik suaminya, Zakir Husin. Berdasarkan keterangan dari Melvasari, petugas melacak keberadaan terdakwa yang sebelumnya sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Mengetahui istrinya dan Zulherik tertangkap, terdakwa melarikan diri ke Aceh. Setelah kembali ke Medan, terdakwa langsung berangkat ke Pekanbaru.

Setelah tiba di Pekanbaru, dia melanjutkan perjalanan ke Batam serta Malaysia selama dua minggu. Ia kembali lagi ke Batam.

Pada tanggal 27 September 2018, terdakwa berangkat ke Jakarta dan menginap selama dua hari.

Terdakwa akhirnya ditangkap dan diamankan di Jalan Angkasa Dalam I, RT 10 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Jakarta Selatan.(*)

Konten Terkait

Baru Sehari Divonis Bebas Hakim, Mantan Wabup Tapteng Dijeblos Lagi ke Lapas

Val Vasco Venedict

Kombes Pol TDA Dipromosikan Jadi Direktur Reskrimum Polda Sumut

Editor Prosumut.com

Kapolsek Panai Tengah dan Aeknatas Disertijab

Editor Prosumut.com

Selundupkan 28 Ekor Burung, 9 Pelaut Divonis 8 Bulan Penjara

Editor prosumut.com

Protes Tak Dapat Tali Asih, Nelayan Bagan Deli Diminta Ajukan Permohonan

Ridwan Syamsuri

Edarkan Sabu 5 Gram, Sejoli Divonis 4 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara