Prosumut
Hukum

Jalani Sidang Perdana, Bandar Sabu 1,6 Kg Diadili

PROSUMUT – Dermawan Halomoan Damanik Alias Mawan (40), tidak berdaya menjalani sidang perdana di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/7/2019).

Pasalnya, Penuntut umum mendakwanya menjadi pemilik sabu seberat 1,6 kilogram.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran, Jumat (1/2) sekira pukul 08.30 WIB, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakat.

Informan menyebut, ada seorang bandar narkoba jenis sabu tinggal di Jalan Jalan Dr Justin Sihombing, No 78, Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi KIP Kuliah LLDIKTI Wilayah I Sumut, Kejatisu Periksa Rika

“Berbekal adanya informasi tersebut,
kemudian polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan. Ternyata benar, ada melihat seorang pria dipinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Somadi.

Kemudian, setelah mengamati gerak-gerik terdakwa, polisi langsung menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,6 kg.

BACA JUGA:  Penghulu Mengedukasi, Membina, Menteladani Masyarakat

“Petugas kepolisian menemukan barang bukti satu bungkus plastik dalam kemasan warna kuning keemasan bertuliskan Guanyinwang,” beber JPU

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu akan diserahkan kepada orang yang tidak terdakwa kenal. Sedangkan paket sabu seberat 1,6 kg tersebut, milik Apin (DPO) dan terdakwa membawa narkoba jenis sabu itu atas perintahnya.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi KIP Kuliah LLDIKTI Wilayah I Sumut, Kejatisu Periksa Rika

“Atas perbuatannya, terdakwa Dermawan Halomoan Damanik Alias Mawan diancam pidana dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Somadi menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari lain.(*)

Konten Terkait

Bandar Narkoba Kampung Kubur tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Penculikan Boydo Panjaitan; Polisi Diminta Tangkap Pelaku

Ridwan Syamsuri

Komisi II DPRD Medan Harus Bertindak Soal Sengketa Tanah SDN 060926

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Viral Video Lagi Dugem, Kasatres Narkoba Polres Siantar Dicopot

Editor Prosumut.com

Pengedar Sabu di Jalan Pimpinan Pasrah Diadili

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Dulu Satu Koalisi, Yusril & Hasyim Kini Beradu Alibi

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara