Prosumut
InfrastrukturPemerintahan

Bangunan Podomoro Dinilai Langgar GSB

PROSUMUT –  Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Dinas Penataan Kawasan Pemukiman-Penataan Ruang (Perkim-PR) terhadap bangunan Podomoro.

Mantan Ketua Komisi D ini menilai, bangunan Podomoro yang berada persimpangan Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus telah melanggar roilen atau garis sempadan bangunan (GSB).

BACA JUGA:  Dua Iwan Diduga Dominasi Proyek di Balai Kota Medan

“Kalau kita lihat bangunan Podomoro sudah sampai trotoar jalan, saya yakin sekitar 1 meter sudah diambil Podomoro, bagaimana pengawasan Dinas PKP2R,” ungkap Parlaungan saat kunjungan ke kantor dinas tersebut di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

Melihat pertumbuhan penduduk dan kendaraan di Kota Medan, dia yakin Jalan Guru Patimpus, Putri Hijau dan HM Yamin besar kemungkinan akan dilebarkan. Sebab, menjadi jalan penghubung ke arah Deli Serdang dan Binjai.

“Kita lahir di Medan, jadi tahu. Jangan kita kalah dengan pengusaha, bukan juga anti dengan investasi. Aturan harus tetap ditegakkan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Dua Iwan Diduga Dominasi Proyek di Balai Kota Medan

Sementara, Kepala Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar hanya tersenyum mendengar pernyataan tersebut. Saat ditanya wartawan usai pertemuan, ia juga hanya tersenyum. (*)

Konten Terkait

Pemkab Langkat Kerahkan 20 Mobil Tangki Distribusikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir

Editor prosumut.com

Gubernur Sumut Siap Jalankan Inpres Terkait Jamsosnaker

Editor prosumut.com

Ondim Yakin Atlet Langkat Punya Potensi Bersaing

Editor prosumut.com

Pemkab Pakpak Bharat Selenggarakan Lomba Bertutur

Editor prosumut.com

MoU PKK dan BNN, Zahir Canangkan Gerakan Anti Narkoba

Editor prosumut.com

JHT PPPK-PW Bisa Dicairkan 10 Persen, Rico Waas Bela Surat Edaran Sekda

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara