Prosumut
Politik

Gakkumdu Temukan Kasus Adu Domba di Sumut

PROSUMUT – Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan dua perbuatan menghasut dan adu domba. Temuan itu dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kedua perkara tersebut terjadi di Sumatera Utara dan di Gorontalo. 

“Ada dua perkara menghasut dan adu domba, yaitu di Sumut dengan terlapor atas nama Muhammad Sayfi’i dan satu lagi di Gorontalo dengan terlapor atas nama Darwis Moridu,” ujar Dedi di Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat 29 Maret 2019.

Kata Dedi, kedua terlapor diduga menghasut dan mengadu domba salah satu peserta pemilu. Saat ini, kedua perkara itu telah diserahkan kepada polisi untuk ditangani.

“Untuk perkara di Sumut statusnya masih sidik, sedangkan yang di Gorontalo sudah tahap II (pelimpahan berkas),” jelas Dedi seperti dilansir dari Alinea.

Hingga kini, Gakkumdu telah menerima 342 aduan atau temuan terkait pelanggaran pemilu. Namun demikian, hanya 125 perkara yang masuk penyidikan.

Dari angka itu, 92 perkara telah sampai tahap II, 19 perkara dihentikan penyidikannya (SP-3) dan 14 perkara masih dalam proses penyidikan.(*)

Konten Terkait

Diskusi dengan Jurnalis, KPU Sumut Harapkan Peran Aktif Media pada Pilgubsu 2024

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Habis “Sontoloyo” Terbitlah “Genderuwo”

Val Vasco Venedict

Sebut Koalisi 02 Bubar, Demokrat Tak Ingin Didikte Prabowo

Organisasi Relawan KIB Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Capres Pemilu 2024

Akyhar Dinilai Miliki Karakter Anak Medan, Layak Didukung Jadi Wali Kota

Anggota DPRD Medan Apresiasi 100 Hari Kinerja Kapolrestabes

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara