Prosumut
Umum

2.306 Napi di Sumut Dapat Remisi 15-60 Hari

PROSUMUT – Sebanyak 2.306 narapidana (napi) yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumut mendapat remisi Natal 2018. Dari 2.306 Napi yang mendapat remisi, 30 orang di antaranya langsung bebas saat Natal.

“Dari 2.306 napi yang mendapat remisi, terdiri dari Remisi Khusus (RK 1) berjumlah 2.276 orang dan RK 2 (bebas) total 30 orang,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting, Sabtu (22/12/2018) sebagaimana dikutip dari liputan6.com.

BACA JUGA:  Poin Penuh Melayang, Wasit Usir Kiper PSMS

Dia menambahkan, untuk besar potongan masa tahanan baik RK 1 dan 2, diberikan sebanyak 15-60 hari.

Sementara itu, untuk seluruh surat keterangan remisi akan diserahkan kepada para napi yang menerima remisi Natal di masing-masing lapas dan rutan di Sumut.

BACA JUGA:  PT Sekoci Pasang Plang Penolakan di Kebun 358,17 Hektare, Tegaskan Sengketa Masih Berproses di PN Stabat

“Surat keterangan itu akan diserahkan kepada kepala UPT masing-masing, dan mereka yang menyerahkan kepada warga binaan.

Josua menerangkan, per 19 Desember 2018 warga binaan yang berada di lapas dan rutan di Sumut tercatat mencapai 31.965 orang. Dengan jumlah tersebut, status lapas dan rutan di Sumut masih dalam kategori over kapasitas.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Terima PBB-P2 Hutama Karya Rp15,91 Miliar

Jumlah tersebut terdiri dari napi pria sebanyak 21.857 orang, napi perempuan sebanyak 1.193 orang. Kemudian tahanan laki-laki sebanyak 10.153 orang dan tahanan wanita berjumlah 516 orang. (editor)

Konten Terkait

27 Ribu Babi Mati di Sumut, Bisa Terus Bertambah

Satgas Anti Mafia Bola Periksa Berlington Siahaan

Val Vasco Venedict

Warga Pangkatan Hanyut di Sungai Kundur Ditemukan Mengambang

31 Polisi di Polda Sumut Dipecat!

Val Vasco Venedict

Ibu-ibu di Medan Bertekad Menangkan Jokowi-Ma’ruf Amin

Val Vasco Venedict

BPBD Asahan Temukan Mayat SG yang Hanyut Sungai Silau

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara