Prosumut
Umum

2.306 Napi di Sumut Dapat Remisi 15-60 Hari

PROSUMUT – Sebanyak 2.306 narapidana (napi) yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumut mendapat remisi Natal 2018. Dari 2.306 Napi yang mendapat remisi, 30 orang di antaranya langsung bebas saat Natal.

“Dari 2.306 napi yang mendapat remisi, terdiri dari Remisi Khusus (RK 1) berjumlah 2.276 orang dan RK 2 (bebas) total 30 orang,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting, Sabtu (22/12/2018) sebagaimana dikutip dari liputan6.com.

Dia menambahkan, untuk besar potongan masa tahanan baik RK 1 dan 2, diberikan sebanyak 15-60 hari.

Sementara itu, untuk seluruh surat keterangan remisi akan diserahkan kepada para napi yang menerima remisi Natal di masing-masing lapas dan rutan di Sumut.

“Surat keterangan itu akan diserahkan kepada kepala UPT masing-masing, dan mereka yang menyerahkan kepada warga binaan.

Josua menerangkan, per 19 Desember 2018 warga binaan yang berada di lapas dan rutan di Sumut tercatat mencapai 31.965 orang. Dengan jumlah tersebut, status lapas dan rutan di Sumut masih dalam kategori over kapasitas.

Jumlah tersebut terdiri dari napi pria sebanyak 21.857 orang, napi perempuan sebanyak 1.193 orang. Kemudian tahanan laki-laki sebanyak 10.153 orang dan tahanan wanita berjumlah 516 orang. (editor)

Konten Terkait

Facebook Hapus Video Grafis Aksi Penembakan di Masjid Christchurch

Val Vasco Venedict

Ini Aturan Fase Grup Liga Champions 2019-2020

Val Vasco Venedict

Pemprovsu Belum Terima Data Peserta Lulus CASN

BPJamsostek Sumbagut Sosialisasi Regulasi ke Mahasiswa

Kejatisu Didesak Periksa Camat Barumun Tengah dan 7 Kadesnya

Ridwan Syamsuri

Target Tinggi Mitsubishi Expander ‘Goyang’ Avanza

Pro Sumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara