Prosumut
Umum

2.306 Napi di Sumut Dapat Remisi 15-60 Hari

PROSUMUT – Sebanyak 2.306 narapidana (napi) yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumut mendapat remisi Natal 2018. Dari 2.306 Napi yang mendapat remisi, 30 orang di antaranya langsung bebas saat Natal.

“Dari 2.306 napi yang mendapat remisi, terdiri dari Remisi Khusus (RK 1) berjumlah 2.276 orang dan RK 2 (bebas) total 30 orang,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting, Sabtu (22/12/2018) sebagaimana dikutip dari liputan6.com.

Dia menambahkan, untuk besar potongan masa tahanan baik RK 1 dan 2, diberikan sebanyak 15-60 hari.

Sementara itu, untuk seluruh surat keterangan remisi akan diserahkan kepada para napi yang menerima remisi Natal di masing-masing lapas dan rutan di Sumut.

“Surat keterangan itu akan diserahkan kepada kepala UPT masing-masing, dan mereka yang menyerahkan kepada warga binaan.

Josua menerangkan, per 19 Desember 2018 warga binaan yang berada di lapas dan rutan di Sumut tercatat mencapai 31.965 orang. Dengan jumlah tersebut, status lapas dan rutan di Sumut masih dalam kategori over kapasitas.

Jumlah tersebut terdiri dari napi pria sebanyak 21.857 orang, napi perempuan sebanyak 1.193 orang. Kemudian tahanan laki-laki sebanyak 10.153 orang dan tahanan wanita berjumlah 516 orang. (editor)

Konten Terkait

Gempa Magnitudo 5,2 Goyang Pulau Nias

Editor prosumut.com

Video Call WhatsApp Bisa Ramai-ramai, Tunggu Tanggal Mainnya

valdesz

OMG! 25 Siswa Bunuh Diri Gegara Gagal Ujian, Gak Tahunya…

Val Vasco Venedict

Yasyir Ridho Blusukan ke Pasar Kemiri

Editor prosumut.com

Tragis, Atletico Bantai Juventus!

Editor prosumut.com

BPJamsostek Medan Kota Imbau Masyarakat Hati-hati Penipuan Melalui SMS

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara