Prosumut
Public Service

Kemenhub Terbitkan Skema Tarif Ojol, Grab & Go-Jek: Kami Pelajari Dulu

PROSUMUT – Skema tarif ojek online alais ojol akhirnya ditetapkan oleh pemerintah c/q Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Darat.

Adapun skema itu meliputi sebesar Rp 2.000 per kilometer untuk batas bawah dan Rp 2.500 per kilometer untuk batas atas.

Regulasi mengenai tarif ojol ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 tahun 2019.

Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, VP Corporate Affairs Go-Jek, Michael Say, mengatakan perusahaan belum bisa menentukan sikap terkait keputusan pemerintah soal tarif ojek online.

Go-Jek, kata dia, akan mempelajari terlebih dulu mengenai skema tarif tersebut.

“Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem Go-Jek yang menggunakan layanan antar-ojek online,” papar Michael Say di Jakarta, dilansir Warta Ekonomi, Senin 25 Maret 2019.

Hal senada dikatakan Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu skema penarifan yang telah dirumuskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut.

“Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti,” ujarnya.

Dengan memberikan respons yang tepat, kata dia, kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas.

“Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen,” jelasnya. (*)

Konten Terkait

JNE Kembali Hadirkan Hari Bebas Ongkir

Editor prosumut.com

2019, Pertumbuhan PT Pegadaian Kanwil I Medan Capai 21 Persen

Editor prosumut.com

Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Medan Timur Bersihkan Rumah Ibadah

Ridwan Syamsuri

Pembatalan 12 Ribu Peserta Baru PBI BPJS Kesehatan, Sejumlah Anggota DPRD Medan Sudah Teken Usulan Interpelasi

Ridwan Syamsuri

Kejari Medan Pulangkan Barang Korban Pakai ‘Si Abang Lae’

Editor prosumut.com

Agustus, BPJS Kesehatan Membuka Layanan Kembali

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara