Prosumut
Public Service

Kemenhub Terbitkan Skema Tarif Ojol, Grab & Go-Jek: Kami Pelajari Dulu

PROSUMUT – Skema tarif ojek online alais ojol akhirnya ditetapkan oleh pemerintah c/q Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Darat.

Adapun skema itu meliputi sebesar Rp 2.000 per kilometer untuk batas bawah dan Rp 2.500 per kilometer untuk batas atas.

Regulasi mengenai tarif ojol ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 tahun 2019.

Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, VP Corporate Affairs Go-Jek, Michael Say, mengatakan perusahaan belum bisa menentukan sikap terkait keputusan pemerintah soal tarif ojek online.

Go-Jek, kata dia, akan mempelajari terlebih dulu mengenai skema tarif tersebut.

“Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem Go-Jek yang menggunakan layanan antar-ojek online,” papar Michael Say di Jakarta, dilansir Warta Ekonomi, Senin 25 Maret 2019.

Hal senada dikatakan Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu skema penarifan yang telah dirumuskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut.

“Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti,” ujarnya.

Dengan memberikan respons yang tepat, kata dia, kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas.

“Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen,” jelasnya. (*)

Konten Terkait

Plaza Millenium Wajibkan Pegawai Divaksin Covid-19

Editor prosumut.com

2019, Pertumbuhan PT Pegadaian Kanwil I Medan Capai 21 Persen

Editor prosumut.com

2 Tahun Menunggu, Pedagang Pasar Kampung Lalang Akhirnya Tempati Kios

Editor prosumut.com

Wacana Ganti Rugi Pemadaman Listrik, PLN Binjai Klaim Kompensasi Sejak 2017

Editor prosumut.com

Satu Korban Tewas Ledakan Pabrik Mancis Terima Rp150,4 Juta dari BPJS-TK

Ridwan Syamsuri

Penumpang Tujuan Jawa-Bali di Bandara Kualanamu Masih Wajib Test PCR

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara