PROSUMUT – Diduga tak mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan doorsmeer di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Selain diduga tak berizin, pendirian bangunan tersebut juga telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1.
“Kita minta segel bangunan karena izin apapun tidak ada. Bahkan sudah jelas mendapatkan SP 1, dan segera diambil tindakan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Anggota Komisi IV Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa 7 Oktober 2025.
Paul juga meminta agar Satpol PP Kota Medan tidak melakukan pembiaran. “Harus ada tindakan tegas agar PAD dari retribusi PBG tidak bocor,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.
Pernyataan Paul tersebut disambut baik pihak Satpol PP Kota Medan yang dihadiri, Irvan Lubis dan anggotanya.
Irvan meminta kepada pekerja dan pengawas agar menghentikan pembangunan saat itu juga.
“Tolong jangan ada lagi kegiatan sebelum memiliki izin,” ujar Irvan kepada pemilik bangunan. (*)
Editor: M Idris

