Prosumut
Kriminal

Polres Tebingtinggi Dapatkan 9 Bungkus Sabu Dalam Bambu

PROSUMUT – Personil Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki, yang diduga adalah merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kini kedua pelaku yang merupakan warga Dusun III, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), MAP alias Irul alias Ganjek (39) dan AT alias Agus (38), bersama barang bukti 9 bungkus diduga sabu seberat 25,10 gram telah ditahan di Satnarkoba Polres Tebingtinggi.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto dalam siaran persnya, akhir pekan lalu kepada wartawan mengungkapkan jika kedua pelaku ditangkap pada Selasa 24 Agustus 2021 malam sekira pukul 19.00 WIB di kediaman pelaku MAP alias Irul.

“Dari tempat duduk yang ada di belakang rumah pelaku MAP alias Irul, petugas menemukan sebatang bambu yang didalamnya tersimpan 1 buah dompet warna biru yang berisikan 9 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 13 plastik klip kosong, 2 buah pipet plastik berbentuk runcing (sekop) dan 1 unit Handphone Nokia,” ungkap Iptu Agus Arianto.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Kepada petugas, MAP alias Irul alias Ganjek mengaku jika seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dan saat pelaku MAP alias Irul membeli barang haram tersebut, pelaku ditemani rekannya AT alias Agus. Kedua pelaku selanjutnya dibawa petugas ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

“Penangkapan kedua pelaku berkat adanya informasi dari warga masyarakat. Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasubbag Humas. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Maling Rumah Kosong Ditangkap Saat Aksi Kedua Kali

Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Curas

Editor Prosumut.com

Tim Pegasus Ringkus 6 Begal, 5 Didor

Melawan, Pengedar Ganja di Sergai Ditembak

Ridwan Syamsuri

Ini Kata Polda Sumut Soal Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara