PROSUMUT – Akibat kecanduan mengonsumsi daun ganja, Hendra (36 tahun) nekat menanam pohon ganja di ladang miliknya. Alhasil, warga Dusun Suka Makmur, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai itu diciduk personel Satres Narkoba Polres Sergai, Selasa 5 Maret 2019.
Untuk mengelabui warga, Hendra menanam pohon ganja itu bersamaan dengan tanaman cabai dan ubi kayu.
Aksi nekat Hendra itu tidak berlangsung lama, pohon ganja yang ditanamnya baru berumur 2 bulan dan belum sempat dipanen.
Informasi itu kemudian sampai ke telinga personel Satresnarkoba Polres Sergai. Personel kemudian melakukan penyelidikan selama tiga minggu.
Didampingi Kepala Dusun (Kadus) setempat, personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan di ladang milik Hendra yang berjarak 100 meter dari rumahnya.
Hasilnya, ditemukan 1 batang pohon ganja berukuran 128 Cm. Bersama barang bukti, Hendra kemudian digelandang ke Mapolres Sergai.
Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu MH, membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 batang pohon ganja berukuran 128 cm.
“Tersangka Hendra pernah ditangkap dengan kasus yang sama sekitar 2 tahun yang lalu saat berpesta ganja di gubuk ladang miliknya. Namun saat ditangkap, tersangka berhasil kabur dengan tangan diborgol,” ujar Martualesi.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(*)