Prosumut
Hukum

Waisak, 221 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Khusus

PROSUMUT – Sebanyak 221 narapidana beragama Budha di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2021.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gede Krisna mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

Kemudian, narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 bulan.

“Tahun kedua dan tahun ketiga memperoleh lagi pengurangan 1 bulan. Tahun keempat dan kelima memperoleh pengurangan 1 bulan 15 hari. Tahun keenam dan seterusnya memperoleh pengurangan 2 bulan,” kata Gede Krisna, Selasa 25 Mei 2021.

Disebutkan Krisna, remisi yang diberikan merupakan RK I (Remisi Khusus Sebagian). Dengan rincian, 15 hari ada 17 orang, 1 bulan 148 orang, 1 bulan 15 Hari 43 orang, dan 2 bulan 13 orang.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

“Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, 117 orang (kriminal umum) 4 orang (PP 28/2006) dan 100 orang (PP 99/2012),” sebutnya.

Dia menuturkan, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumut berjumlah 33.434 orang.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

“Dari jumlah tersebut, narapidana pria 24.508 orang dan narapidana wanita 1.166 orang. Sedangkan tahanan pria 7.510 orang dan tahanan wanita 250 orang,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Awas! Kartu Kredit BRI Bisa Dipalsukan

Ridwan Syamsuri

Polda Sumut Dalami Kematian Bripka Joko Akibat Dimassa

Editor prosumut.com

Penggelap 16 Satwa Dilindungi Hanya Dituntut 8 Bulan

Ridwan Syamsuri

Salinan Putusan Belum Diterima, Ramadhan Pohan Masih Bebas

Ridwan Syamsuri

Rugikan Rp7,9 M, Eks Kacab BSM Padangbulan Divonis 16 Bulan

Ridwan Syamsuri

Kepergok Maksi di Kantin RSPAD, ini Deretan Sakit Kronis Setnov

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara