Prosumut
Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Diamuk Masa di Perbaungan

PROSUMUT – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) diamuk masa di Dusun Cempedak Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Selasa 19 Januari 2021.

Keduanya yakni Misno (62) warga Dusun II Desa Senah Kecamatan Pegajahan dan Indra Pramana (29) alias Dodon warga dusun VI Desa Citamanjernih Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Akibat peristiwa itu, kedua pelaku mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.

Oleh polisi, keduanya pun langsung dilarikan ke Puskesmas Perbaungan untuk mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA:  Sindikat Pencuri Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan

Pencurian itu terjadi saat Suwisno Sahputra (30) warga dusun Cempedak Desa Melati II Kecamatan Perbaungan baru saja pulang dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 3436 XAB miliknya di samping rumah.

Lalu saat Suwisno masuk ke dalam rumah, tak berapa lama terdengar suara sepeda motor yang sangat kencang, dan melihat sepeda motornya hendak dicuri oleh kedua pelaku.

Dia pun berteriak, sehingga mengundang perhatian warga sekitar yang langsung mengejar kedua pelaku.

BACA JUGA:  Sindikat Pencuri Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan

Namun, kedua pelaku mencoba melawan dengan menabrakkan sepeda motor mereka kepada Suwisno sehingga keduanya terjatuh.

Kesempatan itu pun dimanfaatkan warga yang langsung menghajar kedua pelaku.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Victor Simanjuntak membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku curanmor yang diamuk masa.

“Satu dari dua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama,” kata AKP Victor Simanjuntak.

BACA JUGA:  Sindikat Pencuri Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Iklim Usaha Perkebunan

Selain kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan 2 unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z tanpa plat yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksinya dan sepeda motor milik korban.

“Kini kedua unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan sebagai barang bukti. Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ungkap AKP Victor Simanjuntak. (*)

 

Reporter : Surya Hsb
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Terlibat Narkoba, Dua Pria Warga Batubara Diringkus Polisi

Editor Prosumut.com

Aksi Koboi di Kota Utrecht, 1 Tewas Lainnya Terluka

Val Vasco Venedict

Bawa Sabu 1 Kg, 2 Warga Aceh Gagal Berangkat ke Jakarta

Editor Prosumut.com

Pencuri Kotak Infaq Masjid Jami Sentosa Dibekuk Polisi

Pertamina Sumbagut Sanksi SPBU Nagalan Berkah Bersama Terkait Penyalahgunaan Niaga BBM

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Angkot Ditabrak Kereta Api, Sopir Diduga Mabuk Tuak

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara