PROSUMUT – Di bawah komando Dinas Perhubungan (Dishub), Tim Gabungan Pemko Medan kembali menertibkan loket bus yang masih beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Rabu (20/2).
Kali ini penertiban dilakukan dengan ‘mengusir’ bus-bus dari loket yang masih beroperasi itu. Sebab, loket bus tidak diperkenankan beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.
Operasi ini juga didukung pihak kepolisian dan jajaran kecamatan. Ada 11 loket bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP)/Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditemui masih beroperasi.
Kesebelas loket bus yang kedapatan beroperasi itu masing-masing, PT Putra Melayu, PT Batu Bara, PT Gopas, PT KBT, PT Bayu Raja Trans, PT Parsima, PT Bintang Utara, PT Galant, PT Palapa serta PT Tao Toba Indah.
Meski ada penolakan, namun secara umum proses penertiban berjalan lancar.
Tim gabungan memaksa seluruh bus yang ada di loket-loket bus untuk meninggalkan lokasi.
Sebab, Pemko Medan telah menyediakan tempat yang representatif untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Terpadu Amplas.
Dengan berat hati, seluruh pengemudi akhirnya meninggalkan loket bus masing-masing.
Selain menertibkan loket bus, tim gabungan juga menertibkan parkir berlapis di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.
Selain memicu kemacetan, parkir berlapis juga sangat mengganggu estetika kota.
Termasuk, menertibkan kenderaan bermotor yang parkir di atas trotoar karena mengganggu dan menghalangi masyarakat pengguna jalan yang melintas.
Setelah itu, tim gabungan melanjutkan penertiban parkir liar dan berlapis di Jalan Brigjen Katamso, persis depan Rumah Makan Gumarang.
Kenderaan bermotor yang parkir, terutama roda empat menyebabkan ruas jalan berkurang. Sehingga mengganggu kelancaran kenderaan yang melintas.
Selanjutnya, penertiban parkir liar dan berlapis diteruskan ke Jalan Pandu, depan Stasiun kereta Api serta Jalan Ahmad Yani (kawasan Kesawan).
Di tempat itu, tim gabungan menilang 3 unit kenderaan bermotor roda empat yang kedapatan parkir sembarangan serta melakukan pengembokan terhadap ban depan.
Tindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kenderaan, sehingga tidak parkir sembarangan kembali.
Usia penertiban, Asisten Umum Setdako Medan selaku Plt Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, penertiban akan terus dilakukan hingga kawasan Jalan Sisingamangraja terbebas dari loket bus.
‘’Kita akan terus melakukan penertiban, terlebih bagi pengusaha jasa angkutan yang tidak mengindahkan surat himbauan yang sudah kita beri sebelumnya. Tindakan penertiban ini sebagai bentuk bahwa kita tidak main-main untuk menegakan peraturan yang berlaku,’’ tegas Renward.
Selain menertibkan loket bus, petugas juga melakukan penertiban sejumlah parkir liar yang acap kali menjadi biang kemacetan.
‘’Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, kita himbau agar memarkirkan kendaraan tidak di sembarang tempat. Selain melanggar peraturan, juga memicu terjadinya kemacetan. Untuk itu kami harapkan agar dapat mematuhinya,” ungkapnya.(*)