Prosumut
Hukum

Tersandung Kasus Narkoba dan Desersi, 8 Personel Polrestabes Medan Dipecat

PROSUMUT – Akibat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan desersi atau lari dari tugas, 8 personel jajaran Polrestabes Medan dipecat tidak hormat.

Adapun 8 personel yang dipecat, Aiptu Zamarul, Bripka Sugianto, Brigadir Arianto, Brigadir Ade Sukma Satria, Brigadir Eben Arjuna Tambunan, Briptu Jonni, Briptu Bambang Irawan, dan Brigadir Eben Arjuna Tambunan.

“Ada 8 orang yang hari ini dengan sangat terpaksa kita berhentikan dengan tidak hormat,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan usai memimpin apel Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolrestabes Medan, Senin 16 November 2020.

Riko menyebut, dari 8 personel yang PTDH, satu orang tersandung kasus narkotika, di mana pada 9 Juni 2020 lalu memasukkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Sementara tujuh personel lain desersi.

“7 personel (PTDH) karena tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut. Sedangkan satu orang karena kasus narkoba,” bebernya.

Ia melanjutkan, personil yang terlibat penyalahgunaan narkotika, kasus pidananya masih berjalan di ranah hukum.

“Kepada semua personel di jajaran Polrestabes Medan agar menjadi pembelajaran. Jangan sampai seperti mereka, khususnya rekan-rekan yang dilakukan PTDH,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Banyak Kejanggalan di Kasus Andi Arief, Ini Kata Kriminolog UI

Val Vasco Venedict

Kasatres Narkoba Langkat dan Kapolsek Stabat Disertijabkan

admin2@prosumut

Sidang Bandar Sabu Kampung Kubur, Saksi Sebut Sabu Bukan Milik Zakir

Ridwan Syamsuri

Bandar 45 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Kajari Terbaik Penanganan Korupsi, Victor Promosi ke Kejagung

Editor prosumut.com

Oknum Jaksa Kejari Belawan Dituding Peras Keluarga Terdakwa Rp10 Juta

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara