Prosumut
Hukum

Tersandung Kasus Narkoba dan Desersi, 8 Personel Polrestabes Medan Dipecat

PROSUMUT – Akibat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan desersi atau lari dari tugas, 8 personel jajaran Polrestabes Medan dipecat tidak hormat.

Adapun 8 personel yang dipecat, Aiptu Zamarul, Bripka Sugianto, Brigadir Arianto, Brigadir Ade Sukma Satria, Brigadir Eben Arjuna Tambunan, Briptu Jonni, Briptu Bambang Irawan, dan Brigadir Eben Arjuna Tambunan.

“Ada 8 orang yang hari ini dengan sangat terpaksa kita berhentikan dengan tidak hormat,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan usai memimpin apel Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolrestabes Medan, Senin 16 November 2020.

Riko menyebut, dari 8 personel yang PTDH, satu orang tersandung kasus narkotika, di mana pada 9 Juni 2020 lalu memasukkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Sementara tujuh personel lain desersi.

“7 personel (PTDH) karena tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut. Sedangkan satu orang karena kasus narkoba,” bebernya.

Ia melanjutkan, personil yang terlibat penyalahgunaan narkotika, kasus pidananya masih berjalan di ranah hukum.

“Kepada semua personel di jajaran Polrestabes Medan agar menjadi pembelajaran. Jangan sampai seperti mereka, khususnya rekan-rekan yang dilakukan PTDH,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Kurir 45 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, Aupek Divonis Mati

Editor prosumut.com

Ciptakan Situasi Kondusif, Kinerja Poldasu Sepanjang 2024 Diapresiasi Bulog Sumut

Editor prosumut.com

Hari Ke-8 Ops Patuh Toba 2019, 2.952 Kendaraan Ditilang

Editor prosumut.com

Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin, Adil Diadili

Ridwan Syamsuri

Bahas Aset, PLN Sumut-Aceh Rakor Bersama PTPN Group

Editor prosumut.com

Singkat, Sidang Penganiayaan Bos Diskotik LG Cuma 5 Menit

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara