Prosumut
Hukum

Sayap PDIP Melapor ke Dewan Pers Terkait Hasto

PROSUMUT – Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), Rabu 15 Januari 2020, akan melapor ke Dewan Pers Jakarta tentang adanya berita yang menyudutkan PDI Perjuangan.

REPDEM menilai ada pelanggaran terhadap Pasal 5 UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan kode etik jurnalistik karena ada pemberitaan yang tidak memperhatikan asas praduga tidak bersalah dan menyampaikan berita yang mengandung unsur ketidakbenaran.

“Demi terciptanya kebenaran dan keadilan supaya masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi, kami akan melaporkan ke Dewan Pers atas pelanggaran etik persnya,” kata Ketua DPN Bidang Hukum REPDEM Fajri Syafii dalam siaran pers.

Kuat dugaan berita yang dianggap tidak berdasarkan keberanaran itu adalah yang terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pekan lalu.

Sejumlah media memberitakan dugaan keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap tersebut. Bahkan ada media yang menyebut bahwa uang suap berasal dari Hasto. (*)

Konten Terkait

Kapolsek Panai Tengah dan Aeknatas Disertijab

Editor Prosumut.com

Dugaan Transaksional Seleksi KPID Sumut, Penegak Hukum Diminta Turun

8 Tahun Buron, Pengusaha Hotel Ditangkap

Menyoal Galian C, Anggota Dewan Bakal Orasi di Polres Binjai

Terima Dua Hukuman Mati, Kalapas Tanjunggusta Bantah Napi dari Rutan

Istri Oknum Polisi Terdakwa Penipuan Berkelit Minta Penangguhan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara