PROSUMUT – Polisi berhasil menahan RR (36) pelaku pencuri besi bekas milik PT Morawa Inawood Industri yang terletak di Jalan Indistri Dusun I Desa Tanjungmorawa – B Kecamata Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Selasa 20 Oktober 2020.
Tersangka RR adalah warga Jalan Industri Gang Keluarga Dusun I Desa Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Ketika mencuri tertangkap tangan oleh Satpam PT. Morawa Inawood Industri dan diserahkan ke Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang.
Informasi yang di dapat, pelaku RR memasuki areal PT Morawa Inawood Industri dengan cara melompat pagar. Saat ditangkap oleh Satpam pabrik yang saat itu tengah melaksanakan patroli rutin di sekitaran pabrik.
Seorang Satpam tiba-tiba melihat pelaku sedang berada didalam areal PT. Morawa Inawood Industri, sambil memikul karung dan berjalan menuju tembok PT Morawa Inawood Industri untuk keluar dengan cara kembali melompat tembok, namun kesigapan satpam akhirnya dapat menangkap pelaku dan kemudian diserahkan ke Polsek Tanjungmorawa.
“RR ditangkap dan diamankan setelah aksinya mencuri yang dilakukan di PT. Morawa Inawood Industri diketahui oleh satpam pabrik,” ungkap Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin saat dikonfirmasi.
Dijelaskan barang bukti berupa 2 batang besi dengan panjang sekira 1 meter, 5 buah cap lampu, 1 buah kotak besi, dan kabel listrik kurang lebih 50 meter berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana lima tahun penjara. (*)
Reporter : Sahat Tampubolon
Editor : Iqbal Hrp
Foto :