PROSUMUT – Maling handphone di Perumnas Simalingkar tak berkutik diringkus Polsek Deli Tua lagi bersembungi di semak-semak. Bahkan, pelaku pencurian ini sempat dihajar massa lalu diserahkan ke polisi.
Maling tersebut adalah Bajrin Sebayang (18), warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Dia mencuri handphone di rumah Herman Jack Karo Sekali (46) pada Minggu sore 27 September 2020.
“Setelah mencuri handphone korban, tersangka langsung kabur ke semak-semak. Tapi, korban dan warga berhasil menangkapnya,” ujar Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Senin 28 September 2020.
Awalnya, kata Zulkifli, pihaknya mendapat informasi di Pos Polisi Simalingkar Jalan Sakit Raya Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, telah diamankan seorang pencuri handphone. Petugas kemudian langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatanya mengambil handphone milik korban. Tersangka masuk dari belakang rumah korban lewat pintu belakang.
“Handphone korban dicuri tersangka yang saat sedang dicharger. Namun, aksi tersangka diketahui korban hingga berteriak maling sambil melakukan pengejaran,” ungkap Zulkifli.
Dari tersangka, disita 1 handphone Oppo A5S milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :