Prosumut
Kriminal

Polres Langkat Bakar 80 Kg Ganja

PROSUMUT – Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 80 kg. Pemusnahan tersebut turut disaksikan tokoh agama dan unsur forkopimda.

“Barang bukti 80 kg ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini disita dari 2 kasus,” kata Kapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP Firman Perangin-angin, Kamis 10 September 2020.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat. Mantan Kapolres Batang menegaskan, Korps Tri Brata di daerah yang dijuluki Bumi Bertuah itu tidak akan kompromi dengan narkorba.

“Kalau ada oknum yang bermain dan menjadi beking narkoba, akan kami tindak tegas. Kami tegaskan, tidak akan kompromi dengan narkoba,” bebernya.

Barang bukti daun kering ganja yang dimusnahkan itu rinciannya, 40 kg penemuan tak bertuan di wilkum Polsek Gebang.

Sisanya disita dari Jefri Angga (28) yang membawa ganja dari Banda Aceh dengan menumpangi bus penumpang tujuan Medan. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Ganja Papua New Guinea Gagal Masuk di Indonesia

Ridwan Syamsuri

Buron 4 Tahun, Pembobol Gudang Mebel Didor

Editor prosumut.com

Lieus Sungkharisma Dibekuk, Tangan Diborgol

Ridwan Syamsuri

Melawan, Dua Pelaku Curanmor Didor Polisi

Editor Prosumut.com

Polisi Buru Dua Pencuri Uang Pemprov Sumut Rp1,6 Miliar

Editor prosumut.com

Dicurigai Kibus, Tambunan Tewas Dibantai Tetangga

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara