PROSUMUT – Satreskrim Polres Langkat menangkap Ali Janafi alias Boyes (26) warga Jalan Pendidikan Dusun II Desa Tanjungberingin Kecamatan Hinai dan Fajar Dermawan alias Fajar (41) warga Jalan Ahmad Yani Lingkungan VII Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat. Keduanya ditangkap berdasarkan LP Nomor 240/IV/2020/SU/Lkt pada 18 April 2020 lalu.
Mereka ditangkap Unit Pidum Polres Langkat di rumah Fajar, Rabu 15 Juli 2020. Informasi diperoleh, keduanya bongkar rumah Bismar Karo-karo di Jalan Ahmad Yani Nomor 52 Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, setelah diintai beberapa hari.
Ketepatan rumah dimaksud sedang ditinggal pemiliknya karena pergi melihat ladang di Kecamatan Tiganderket Kabupaten Tanah Karo.
Kedua tersangka berhasil melarikan barang berharga berupa kalung emas seberat 16,3 gram, anting emas 2 buah seberat 4 gram dan 2 buah laptop dengan kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta. Dalam LP korban, kedua tersangka masuk dari jendela belakang.
Itu diperkuat dengan kondisi jendela belakang rumah yang rusak. Jerjak sudah terlepas dan diduga dicongkel pelaku.
“Keduanya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir, Minggu 19 Juli 2020.
Saat disergap, keduanya tidak melawan. Kini, kedua tersangka sudah di Satreskrim Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Oleh polisi, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :