Prosumut
Hukum

Oknum Jaksa Ini Dinilai Tak Paham KUHAP, Ini Sebabnya

PROSUMUT – Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Medan, Joice Sinaga dan Martha Sihombing dinilai tak paham KUHAP dan dituding arogan. Pasalnya, dalam persidangan perkara penipuan dengan terdakwa Benny Hermanto pada pekan lalu, kedua oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu melakukan aksi walk out atau keluar ruangan saat persidangan berlangsung yang dipimpin majelis hakim Tengku Oyong SH.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harry Setiono mengaku kaget atas sikap kedua oknum jaksa itu yang bertindak walk out saat sidang digelar. Harry menegaskan, JPU diharuskan melaksanakan perintah ketua majelis hakim dalam persidangan.

“Semua ketentuan dalam persidangan telah diatur dalam KUHAP, dan hakim memiliki wewenang sepenuhnya dalam proses persidangan yang berlangsung,” kata Harry dalam percakapan whatshapp kepada wartawan akhir pekan ini.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Harry mengimbau agar kedepannya tidak ada lagi kesalahpahaman. Untuk itu, posisikan permasalahan ini dengan fakta persidangan. “Apa perintah ketua majelis hakim pada sidang, itulah yang harus dilaksanakan JPU,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan di sejumlah media, aksi oknum JPU dari Kejari Medan yang melakukan walk out dari arena persidangan Pengadilan Negeri Medan pada kasus penipuan dan penggelapan terdakwa Benny Hermanto terjadi pada Selasa 19 Mei 2020.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Hal itupun berbuntut panjang, JPU tersebut  dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung oleh Muara Karta Simatupang, selaku ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa Benny. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sidang Bandar Sabu Kampung Kubur; Zakir Mengaku Diancam Tembak Kasat Narkoba

Ridwan Syamsuri

Galian C Bhakti Karya Beroperasi, 7 Orang Diamankan

Mitra Grabcar Merasa Tertipu, Tuntut Grab & PT TPI Kembalikan Uang Muka

Ridwan Syamsuri

Ciptakan Situasi Kondusif, Kinerja Poldasu Sepanjang 2024 Diapresiasi Bulog Sumut

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Rugikan Negara Rp655 Juta, Empat Anggota DPRD Tapteng Diadili

Ridwan Syamsuri

Polisi Luruskan Rumor soal Jenazah Korban Aksi 21-22 Mei

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara