Prosumut
Kesehatan

Jenazah Akibat Covid-19 tak Boleh Dibalsem

PROSUMUT – Masih banyak masyarakat yang memiliki stigma negatif terhadap penderita virus corona atau Covid-19. Bahkan, penolakan pun terjadi hingga ke pemulasaran atau proses pemakaman jenazah.

“Penderita Covid-19 bukan merupakan aib, siapa saja bisa terjangkit penyakit ini. Semua orang bisa tertular akibat tidak melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti menggunakan masker saat keluar rumah, selalu mencuci tangan dan lain sebagainya,” tegas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan, Selasa sore 21 April 2020.

BACA JUGA:  Talk Show Hari Anak Nasional 2025 di The Clinic Pediatric Care Medan: Bahas Imunisasi, Peran Nutrisi dan Khitan

Menurut Whiko, bahaya virus corona akan meningkat pada orang lanjut usia. Selain itu, penderita dengan penyakit kronis diabetes dan penyakit imunodefisiensi.

“Angka kematian terjadi kebanyakan pada orang-orang tersebut,” ucapnya.

Whiko menjelaskan, penderita Covid-19 yang meninggal dunia akan dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol yang telah ditetapkan pemerintah.

Petugas yang melakukan pemulasaran jenazah harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, harus memberi informasi kepada pihak keluarga karena ditangani secara khusus.

“Jenazah akan dibungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus, sebelum dipindahkan ke tempat jenazah. Tidak boleh ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar dari kantong jenazah,” terangnya.

BACA JUGA:  Talk Show Hari Anak Nasional 2025 di The Clinic Pediatric Care Medan: Bahas Imunisasi, Peran Nutrisi dan Khitan

Apabila keluarga pasien yang meninggal dunia ingin melihat jenazah, maka diizinkan tetapi secara terbatas dengan menggunakan APD sebelum jenazah dimasukkan dalam kantong jenazah.

“Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet. Jika hendak diautopsi, maka harus dilakukan oleh petugas khusus dengan seizin keluarga dan direktur rumah sakit,” sambung Whiko.

Dia menegaskan, jenazah penderita Covid-19 yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka kembali. Jenazah hendaknya diantar menggunakan mobil ambulans jenazah yang khusus.

BACA JUGA:  Talk Show Hari Anak Nasional 2025 di The Clinic Pediatric Care Medan: Bahas Imunisasi, Peran Nutrisi dan Khitan

“Jenazah tidak lebih dari 4 jam untuk disemayamkan. Kepada masyarakat diimbau tidak menolak proses pemulasaran jenazah,” tegasnya.

Ia menambahkan, terhadap keluarga dari jenazah Covid-19 supaya mengisolasi diri secara mandiri.

“Masyarakat yang tinggal di sekitar, supaya memberi dukungan kepada keluarga jenazah Covid-19 untuk isolasi mandiri,” tandasnya. (*)

 

Reporter  : Rayyan Tarigan
Editor       : Iqbal Hrp
Foto          :

Konten Terkait

RSUP HAM Ubah Peruntukan Ruang Isolasi untuk Layani Pasien Umum

Editor prosumut.com

Power Teams Gelar Khitan Massal di Klinik Beautify Indonesia, Sunat Bukan hanya Soal Potong Jahit

Editor prosumut.com

IDI Medan Gandeng Bank Sumut, Beri Kemudahan Pembiayaan Fasilitas Kesehatan

Editor prosumut.com

Program JKN Banyak Manfaat dan Administrasi Mudah

Editor prosumut.com

Walau Tak Pernah Gunakan JKN, Iurannya Bisa Jadi Ladang Ibadah

Editor prosumut.com

RSU Haji Medan Sesuaikan Jadwal Pelayanan Selama Libur Nataru

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara