Prosumut
Kriminal

Erik Estrada Diringkus Usai Beli Sabu

PROSUMUT – Erik Estrada Tarigan terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Medan Timur karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan warga Jalan Terusan Negara No 16, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan ini diamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu seharga Rp50.000.

Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin SH menjelaskan, pria tersebut kedapatan memiliki sabu yang ia simpan di dalam mulut saat petugas meringkusnya.

Ihwal penangkapan Erik berhulu dari informasi warga yang dilaporkan kepada petugas. Mendapat informasi tersebut, petugas pun tak tinggal diam dan langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota saya menerima laporan warga, lalu melakukan investigasi langsung,” kata Kompol Arifin saat dikonfirmasi, Selasa 29 Januari 2019.

Sesampai di TKP, tepatnya di Jalan Sentosa Lama, petugas menuju alamat yang dilaporkan dan memberhentikan pelaku yang sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion (merah) BK 4533 AGK.

Saat diinterogasi, Erik mengaku barang tersebut benar miliknya yang dibeli dari seseorang bandar di Jalan Tjokroaminoto, Medan. “Aku beli dari si AN (inisial) di Jalan Tjokroaminoto pak,” sebut Erik.

Polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar barang haram tersebut. Atas perbuatannya Erik diancam melanggar UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Konten Terkait

SMPN 2 Bahorok Dibobol Maling, 58 Tablet Raib

admin2@prosumut

Dua WNA Kurir Narkoba Ditembak Mati; Sabu Masuk dari Myanmar

Ridwan Syamsuri

Anak Diancam OTK, IRT Ditemukan Tewas Dalam Sumur di Langkat

Ridwan Syamsuri

Pemuda Asal Aceh Selipkan 100 Gram Sabu di Bungkusan Nasi

Editor Prosumut.com

Polres Tebingtinggi Ringkus Penganiaya Bocah 12 Tahun

Editor Prosumut.com

Santri Pesantren Darul Arafah Tewas Dianiaya Senior

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara