Prosumut
Kriminal

Erik Estrada Diringkus Usai Beli Sabu

PROSUMUT – Erik Estrada Tarigan terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Medan Timur karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan warga Jalan Terusan Negara No 16, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan ini diamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu seharga Rp50.000.

Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin SH menjelaskan, pria tersebut kedapatan memiliki sabu yang ia simpan di dalam mulut saat petugas meringkusnya.

Ihwal penangkapan Erik berhulu dari informasi warga yang dilaporkan kepada petugas. Mendapat informasi tersebut, petugas pun tak tinggal diam dan langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota saya menerima laporan warga, lalu melakukan investigasi langsung,” kata Kompol Arifin saat dikonfirmasi, Selasa 29 Januari 2019.

Sesampai di TKP, tepatnya di Jalan Sentosa Lama, petugas menuju alamat yang dilaporkan dan memberhentikan pelaku yang sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion (merah) BK 4533 AGK.

Saat diinterogasi, Erik mengaku barang tersebut benar miliknya yang dibeli dari seseorang bandar di Jalan Tjokroaminoto, Medan. “Aku beli dari si AN (inisial) di Jalan Tjokroaminoto pak,” sebut Erik.

Polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar barang haram tersebut. Atas perbuatannya Erik diancam melanggar UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Konten Terkait

Pendemo Minta Hakim, Hukum Berat Pengemplang Pajak Rp107 M

Ridwan Syamsuri

Curi Sepedamotor dari Teras Warga, Sembiring Diteriaki Maling

admin2@prosumut

Curi Kabel Tower, Bachtiar Diringkus Polisi

Editor prosumut.com

Maling Gondol Laptop Kantor Lurah Rambung Tebingtinggi

admin2@prosumut

Remaja 18 Tahun Bonyok Dimassa di Salapian Langkat

admin2@prosumut

Rujuk Vonis Bebas Siti Aisyah, Vietnam Desak Malaysia Bebaskan Warganya

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara