Prosumut
Kriminal

Tiga Pengedar Sabu di Percut Ditangkap Polisi

PROSUMUT – Tiga pengedar sabu-sabu ditangkap dari sebuah rumah di kawasan Jalan Perhubungan, Gang Kenanga III, No 28, Kelurahan Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kemarin.

Ketiga pengedar tersebut masing-masing Suwandi (45) warga Jalan Perhubungan, Dusun IX, Gang Kenanga, Angga Andristio (25) warga Jalan Perhubungan dan Aprizal (20) warga Jalan Lorong Pendowo, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

“Dari ketiga pengedar itu, disita barang bukti 1 bong, 2 unit ponsel, 1 mancis, kaca pirex, 8 plastik klip ukuran sedang dan 1 paket sabu-sabu,” ujar Kaposek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, Jumat 28 Februari 2020.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

Menurut Faidir, ditangkapnya ketiga pengedar tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Jalan Perhubungan, Gang Kenanga.

Selanjutnya, diturunkan personel untuk melakukan penyelidikan hingga kemudian penggerebekan.

“Pada saat digerebek dengan didampingi oleh Kepling setempat, diamankan 3 pengedar itu dari dalam rumah tersangka Angga. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti tersebut,” jelas Faidir.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

Ia menambahkan, ketiga tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Konten Terkait

Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus 2 Pelaku Pencurian

Editor Prosumut.com

7 Oknum Polisi dan 5 Wanita Muda Sempat Berpindah Lokasi Karaoke

Editor prosumut.com

Dua Jambret Jalan Adam Malik Ditembak Polisi

Ridwan Syamsuri

Komplotan Geng Motor Rock N Roll Habisi Nyawa Krisna

Editor Prosumut.com

Pelaku Narkoba Ditangkap di Rumahnya Saat Tengah Tertidur

Editor prosumut.com

Pelaku Bom Bunuh Diri Dikenal Baik di Rumah Orangtuanya

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara