Prosumut
Kriminal

10 Kali Beraksi, Spesialis Curanmor Dihadiahi Timah Panas

PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan tindakan tegas terukur terhadap seorang tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang sudah 10 kali beraksi.

Kedua kaki pelaku bernama Andrian Sihombing alias Gembel (22), warga Jalan Tangguk Bongkar VI Gang Langgar Kecamatan Medan Denai ini terpaksa dihadiahi dua butir timah panas.

“Ketika dilakukan pengembangan ke penadah si Om di Marindal, tersangka berupaya kabur dan tidak menghiraukan tembakan peringatan,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Jumat 24 Januari 2020.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Dijelaskannya, tersangka ditangkap Senin (20/1), berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) dua korban, masing-masing warga Jalan Sempurna dan Jalan Air Bersih. Tersangka mencuri sepeda motor dengan cara membuka pagar rumah korban.

Untuk penangkapan, Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapatkan informasi tersangka sedang berada di daerah Pasar I Kampung Tapanuli.

“Dari sana, petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Kepada petugas dia mengakui perbuatannya bersama temannya yang sudah lebih dulu kami tangkap atas nama RAK, D alias M dan N,” terang Rikki.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Saat dilakukan pengembangan terhadap penadah berinisial Om ke arah Marindal untuk mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri. Petugas mencoba memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan.

“Petugas kemudian memberikan tindakan terukur ke arah kaki. Lalu tersangka diboyong ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis,” kata Rikki.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 gunting potong besar, 1 kunci Y, 1 tang kecil, 2 kunci L, 2 anak kunci, 1 anak kunci bentuk b dan 1 masker warna hitam.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara,” pungkas Rikki.

Berikut sejumlah lokasi tersangka pernah beraksi, Jalan Garu VIII (Honda Vario Hitam), Jalan STM (Vario), Tuntungan (Honda CBR), kawasan Johor (Vario dan Beat Digital), Padang Bulan (Honda Beat, Honda scopy), Jalan Rela (Kawasaki KLX), simpang Limun (Honda Beat), Pancur Batu (Honda Beat), Jalan Namorambe (Honda Vario) dan Kampung Lalang (Vega ZR). (*)

Konten Terkait

250 Kg Ganja Asal Madina Gagal Beredar di Sidimpuan

Pulang Tarawih, Istri Wartawan Dirampok

Ridwan Syamsuri

Empat Pria Diamankan, Diduga Pelaku Penganiaya Zulham

Editor Prosumut.com

Sebut Tak Terlibat, Kurir Sabu 53 Kg Minta Dibebaskan

Ridwan Syamsuri

Istri Selingkuh, Suami Gantung Diri

Ridwan Syamsuri

Modus Beri Uang, Pengusaha Barang Bekas Sodomi Bocah

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara