Prosumut
Kriminal

Jadi Jurtul Togel, IRT Ditangkap Polsek Medan Barat

PROSUMUT – Polsek Medan Barat menangkap seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial Am alias Mimin (44) lantaran menjadi juru tulis (jurtul) togel. IRT tersebut ditangkap dari rumahnya Jalan Pertempuran Lorong VII, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Selasa malam 16 Juni 2020.

“Perempuan tersebut ditangkap sekira pukul 21.00 WIB. Penangkapannya berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitasnya,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Rabu 17 Juni 2020.

Disebutkan Afdhal, dari IRT itu disita barang bukti 1 unit handphone berisi angka-angka tebakan, kertas bertuliskan angka-angka tebakan, pulpen dan uang sebesar Rp 260.000.

“IRT tersebut beserta berikut barang bukti kemudian diboyong personel untuk proses hukum,” sebut Afdhal.

Ia menuturkan, kasus ini masih didalami lagi untuk mengembangkan jaringan dan bandar dari judi togel tersebut. “Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Narkoba di Sunggal, 7 Orang Diamankan

admin2@prosumut

Dua Hari Tidak Terlihat, Indah Ditemukan Tewas di Rumahnya

Editor Prosumut.com

Kasusnya 9 Tahun Mengendap, Korban Pencurian Desak Polda Sumut Periksa Oknum Penyidik Polsek Labuhan Ruku

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Polisi Ringkus 4 Orang dan Sita 5,98 Kg Sabu

Editor Prosumut.com

Parkir di Tepi Sawah, Sepeda Motor Tambunan Raib

admin2@prosumut

Polisi Selidiki Kematian Aktivis HAM di Medan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara