Prosumut
Kriminal

Jadi Jurtul Togel, IRT Ditangkap Polsek Medan Barat

PROSUMUT – Polsek Medan Barat menangkap seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial Am alias Mimin (44) lantaran menjadi juru tulis (jurtul) togel. IRT tersebut ditangkap dari rumahnya Jalan Pertempuran Lorong VII, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Selasa malam 16 Juni 2020.

“Perempuan tersebut ditangkap sekira pukul 21.00 WIB. Penangkapannya berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitasnya,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Rabu 17 Juni 2020.

Disebutkan Afdhal, dari IRT itu disita barang bukti 1 unit handphone berisi angka-angka tebakan, kertas bertuliskan angka-angka tebakan, pulpen dan uang sebesar Rp 260.000.

“IRT tersebut beserta berikut barang bukti kemudian diboyong personel untuk proses hukum,” sebut Afdhal.

Ia menuturkan, kasus ini masih didalami lagi untuk mengembangkan jaringan dan bandar dari judi togel tersebut. “Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Nekat Bobol Rumah Karaoke, Hendrik Babak Belur

Petugas SPBU Curi Uang Perusahaan, Alasan Terlilit Utang

admin2@prosumut

Pembacok Kades Tanjunggunung Seibingai Divonis 2 Tahun

admin2@prosumut

Bawa Sabu, Dua Prajurit Mabes AD Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Pria Penganguran Diciduk Polisi Usai Mencuri di Perumahan

Editor Prosumut.com

Poltak Siksa Pacar, Leher Dirantai dan Tak Diberi Makan

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara