Prosumut
Kesehatan

Pasien Suspect Dipulangkan, Tunggakannya Rp15 Juta ke RSUP H Adam Malik

PROSUMUT – RS (3) dan MS (2), dua pasien suspect difteri asal Simalungun yang sudah dibolehkan pulang oleh Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM), Medan, ternyata menunggak pembayaran hampir Rp15 juta.

Sebab, keduanya saat dirawat berstatus bukan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kasubbag Humas RSUP HAM Rosario Dorothy Simanjuntak menyampaikan, dalam perawatan yang dilakukan, keduanya berobat dengan status pasien umum.

“Berbeda dengan abangnya, YS (6), yang saat ini masih dirawat berstatus sebagai pasien BPJS Kesehatan,” ujar Rosa, Kamis 12 Desember 2019.

Kata Rosa, dia berharap kepada Pemkab Simalungun mau membantu biaya perobatan kedua pasien tersebut yang saat ini masih menunggak.

“Kedua pasien kan warga Simalungun,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, RS dan MS sudah pulang pada Rabu (11 Desember 2019) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Kondisi kedua pasien tersebut sudah membaik. Akan tetapi, tetap harus berobat jalan. (*)

Konten Terkait

Terkait COVID-19, Gubernur: Jangan Panik dan Sok Tahu

admin2@prosumut

Sehari Bertambah 112, Positif Covid-19 Sumut 2.197 Orang

admin2@prosumut

Hindari Stroke dan Serangan Jantung, Ayo Rutin Cek Tekanan Darah di Rumah

Editor prosumut.com

Disiplin Prokes untuk Putus Rantai Penyebaran Covid-19

Editor Prosumut.com

18.411 Kasus Tuberkulosis Ditemukan di Sumut, Dinas Kesehatan Dorong PHBS

Editor prosumut.com

Transisi Normal Baru, Positif Covid-19 Sumut Capai 970 Orang

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara