Prosumut
Kesehatan

Pasien Suspect Dipulangkan, Tunggakannya Rp15 Juta ke RSUP H Adam Malik

PROSUMUT – RS (3) dan MS (2), dua pasien suspect difteri asal Simalungun yang sudah dibolehkan pulang oleh Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM), Medan, ternyata menunggak pembayaran hampir Rp15 juta.

BACA JUGA:  Kualitas Udara Tidak Sehat, Pimpinan DPRD Medan Minta Dinkes Tingkatkan Layanan

Sebab, keduanya saat dirawat berstatus bukan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kasubbag Humas RSUP HAM Rosario Dorothy Simanjuntak menyampaikan, dalam perawatan yang dilakukan, keduanya berobat dengan status pasien umum.

“Berbeda dengan abangnya, YS (6), yang saat ini masih dirawat berstatus sebagai pasien BPJS Kesehatan,” ujar Rosa, Kamis 12 Desember 2019.

BACA JUGA:  RS Adam Malik Dampingi Operasi Clipping Aneurisma Perdana di RSU Haji Medan

Kata Rosa, dia berharap kepada Pemkab Simalungun mau membantu biaya perobatan kedua pasien tersebut yang saat ini masih menunggak.

“Kedua pasien kan warga Simalungun,” ucap dia.

BACA JUGA:  USU Gelar International SPIRIT Summer Course 2026, Bahas Strategi Gizi dan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Diberitakan sebelumnya, RS dan MS sudah pulang pada Rabu (11 Desember 2019) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Kondisi kedua pasien tersebut sudah membaik. Akan tetapi, tetap harus berobat jalan. (*)

Konten Terkait

Rapid Test, 14 Karyawan Brastagi Supermarket Reaktif Covid-19

admin2@prosumut

Pemkab Pakpak Bharat Layani Vaksinasi Covid-19 ke Desa-desa

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Penyebaran Virus Corona Terus Meningkat, IDI Medan Desak Karantina Wilayah

admin2@prosumut

BKKBN Sumut: Pentingnya Persiapan Pernikahan Demi Tercapai Keluarga Berkualitas

Kasus Covid-19 Menurun, RSUD Pirngadi Tetap Siagakan Ruangan

Dirut Resmikan Penambahan Ruang Isolasi IGD RSUP HAM

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara