Prosumut
Pemerintahan

Tahun Kedua, Diskominfo Langkat Over Target PAD Pengawasan RMT

PROSUMUT – Upaya untuk mencapai target dari Penghasilan Asli Daerah (PAD), dilakukan oleh semua intansi Pemerintah Kabupaten Langkat.

Termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat.

Tujuannya, selain untuk melaksanakan intruksi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, juga untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat negeri bertuah.

Niat baik itu, ternyata membuahkan hasil maksimal. Pasalnya pada tahun kedua, Diskominfo Langkat kembali berhasil over target dari PAD pengawasan Retribusi Menara Telekomunikasi (RMT) sebesar Rp1.200.000.000 dari target yang telah ditetapkan Rp1.100.000.000 atau sebesar 108 persen.

BACA JUGA:  DPRD Medan Soroti Penunjukan Erfin Fachrur Razi sebagai Plh Sekda

Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo Langkat H Syahmadi didampingi Sekdis Kominfo Wahyudiarto saat melaksanakan rapat staf di Aula Kantor Diskominfo Langkat, Stabat, Selasa 3 Desember 2019.

Syahmadi mengatakan, over target ini dapat diraih atas bimbingan dan arahan Bupati, serta kerjasama yang baik dari semua jajaran Diskominfo Langkat.

“Saya ucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahan Bupati Langkat, serta kerja keras staf Diskominfo yang membidangi bagian ini, sehingga Diskominfo berhasil oper target untuk kedua kalinya,” jelasnya.

Syahmadi menjelaskan, awal tahun pertama kali dilaksanakannya pengawasan RMT pada tahun 2018 lalu sempat dibatalkan, melalui putusan Mahkamah Konstitusi RI No:46/PUU-XII/2014, dengan menjatuhkan putusan  dalam permohonan pengujian UU No 28 tahun 2009  tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945.

BACA JUGA:  DPRD Medan Soroti Penunjukan Erfin Fachrur Razi sebagai Plh Sekda

Serta keputusan Mentri Dalam Negri No 188.34-6483 tahun 2016, maka peraturan daerah no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu direvisi.

Namun pihaknya tidak berdiam diri, terus  mencari peluang, akhirnya Pemkab Langkat mampu melahirkan Perda no 3 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pengawasan retribusi menara telekomunikasi atau RMT.

BACA JUGA:  DPRD Medan Soroti Penunjukan Erfin Fachrur Razi sebagai Plh Sekda

Sehingga melalui Perda tersebut, kata mantan Kadis Dishub dan Kadis DKP itu, saat ini Diskomifo Langkat telah dapat melakukan pengawasan retribusi  menara telekomunikasi, sesuai dengan yang tertuang pada  pasal 5 jenis retribusi jasa umum huruf c retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

“Semoga tambahan PAD ini, semakin memajukan, memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat Langkat,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Wali Kota Medan Imbau Kepala OPD & Camat Tingkatkan Kualitas Manajemen Pemerintahan Daerah

Ridwan Syamsuri

Pembangunan Pelabuhan Industri Kualatanjung, Ini Kata Bupati

admin2@prosumut

Bupati Langkat Terbitkan Edaran, ASN Kerja Bergantian

admin2@prosumut

Ombudsman Evaluasi Pelayanan di Langkat

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Merger SD Negeri Minim Kelas Disebut Belum Tentu Tahun Ini

Ridwan Syamsuri

Bakti Kesehatan Bermartabat Gelar Pelayanan Gratis di Tapsel dan Madina

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara