PROSUMUT – Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut dr Azwan Hakmi Lubis mengatakan, memang sudah menjadi tugas dari rumah sakit dalam menerima pasien.
Hal itu tentunya tanpa mempermasalahkan apakah pasien itu miskin atau kaya, karena yang penting adalah kondisi urgensinya harus diatasi.
Meski begitu, sebut Azwan, terkait ada sanksi terhadap rumah sakit yang menolak pasien bisa dipidana hal itu harus dilihat terlebih dulu permasalahannya seperti apa.
Sebab, pada prinsip umumnya siapapun itu termasuk rumah sakit tugasnya adalah untuk melayani rakyat.
“Dilihat dulu lah persoalannya seperti apa, karena masing-masing fungsinya kan ada. Kalau orang miskin ditanggung negara kan gitu, yang mampu dia pakai swasta. Tapi kalau darurat itu memang (menjadi) tanggung jawab rumah sakit,” ujarnya kepada wartawan Selasa 19 November 2019.
Kata Azwan, saat ini rumah sakit juga dalam keadaan yang sulit. Apalagi, BPJS Kesehatan sudah sekitar empat hingga lima bulan belum membayarkan jasa layanannya atau klaim kepada rumah sakit providernya.
“Kita sejuk-sejuk saja, pokoknya semua pasien dilayani. Kalau ada yang enggak dilayani tolong dicek kenapa. Kalau seperti ini (sanksi pidana) kan kasian rumah sakitnya,” tukas dia. (*)