Prosumut
Umum

Ribuan Kasus Perceraian di Langkat, Ini Sebabnya

PROSUMUT – Beragam faktor penyebab perceraian terjadi di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Dalam hal ini, Pengadilan Agama Stabat sudah menjatuhi putusan terhadap 1.673 perkara perceraian.

“Kasus yang masuk ke Pengadilan Agama sebanyak 1.893 kasus,” kata Panitera PA Stabat, Syaiful Alamsyah, Senin 18 November 2019.

BACA JUGA:  Amrizal SH MH Tegaskan Tak Maju sebagai Calon Ketua PWI Sumut 2026-2031

Faktor penyebab perceraian terjadi seperti perilaku. Kemudian mabuk, judi, selingkuh dan narkoba.

“Sisa kasus yang diselesaikan diharap hingga akhir Desember dapat tuntas,” bebernya.

Bahkan, faktor tidak menafkahi istri maupun anak juga ada. Kemudian meninggalkan rumah. Dan terakhir menikah di bawah umur.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Ingin Terapkan Satu Data dan Geospasial

PA, katanya, sudah melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka perceraian. Yakni, melakukan sosialisasi sebelum menikah.

Seperti memperkuat nilai-nilai agama sebelum melangsungkan pernikahan kepada mempelai pria dan wanita.

BACA JUGA:  Amrizal SH MH Tegaskan Tak Maju sebagai Calon Ketua PWI Sumut 2026-2031

Lalu menyosialisasikan untuk mengurangi nikah dini dan peran keluarga untuk terus mendorong agar tetap mempertahankan rumah tangga sehingga tidak masuk ke pengadilan. (*)

Konten Terkait

Antisipasi Masyarakat Miskin Baru, Pemko Medan Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Ujian Berat Sang Jawara Bertahan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVII: Momentum Dongkrak Ekonomi dan Rebranding Citra Kota Medan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Beredar Spekulasi Terbaru Hilangnya MH370

Val Vasco Venedict

Peduli Stunting, Mahasiswa Parlilitan Paparkan Program Aksi ke Anggota DPR RI Komisi VII

Roma Pecat Di Francesco

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara