Prosumut
Umum

Ribuan Kasus Perceraian di Langkat, Ini Sebabnya

PROSUMUT – Beragam faktor penyebab perceraian terjadi di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Dalam hal ini, Pengadilan Agama Stabat sudah menjatuhi putusan terhadap 1.673 perkara perceraian.

“Kasus yang masuk ke Pengadilan Agama sebanyak 1.893 kasus,” kata Panitera PA Stabat, Syaiful Alamsyah, Senin 18 November 2019.

BACA JUGA:  Imigrasi Berkantor Di Langkat, Pemkab Proyeksikan Program

Faktor penyebab perceraian terjadi seperti perilaku. Kemudian mabuk, judi, selingkuh dan narkoba.

“Sisa kasus yang diselesaikan diharap hingga akhir Desember dapat tuntas,” bebernya.

Bahkan, faktor tidak menafkahi istri maupun anak juga ada. Kemudian meninggalkan rumah. Dan terakhir menikah di bawah umur.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

PA, katanya, sudah melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka perceraian. Yakni, melakukan sosialisasi sebelum menikah.

Seperti memperkuat nilai-nilai agama sebelum melangsungkan pernikahan kepada mempelai pria dan wanita.

BACA JUGA:  Plt Bupati dan Kesultanan Langkat Bahas Budaya

Lalu menyosialisasikan untuk mengurangi nikah dini dan peran keluarga untuk terus mendorong agar tetap mempertahankan rumah tangga sehingga tidak masuk ke pengadilan. (*)

Konten Terkait

UMSU Siapkan 6 Teleskop Amati Gerhana Parsial Untuk Warga

Ridwan Syamsuri

Gunung Sinabung Kembali Erupsi

Ridwan Syamsuri

Buka Pesta Rakyat 2019, Edy Melompat Bersama Penonton

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Gunung Sinabung Erupsi Lagi, Keluarkan Awan Panas 4.500 Meter

Editor Prosumut.com

Kementerian PPPA, XL Axiata, dan IWAPI Sepakat Pemberdayakan Perempuan

Messi Minta Barcelona Depak Satu Bek Tengah

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara