Prosumut
Umum

Ribuan Kasus Perceraian di Langkat, Ini Sebabnya

PROSUMUT – Beragam faktor penyebab perceraian terjadi di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Dalam hal ini, Pengadilan Agama Stabat sudah menjatuhi putusan terhadap 1.673 perkara perceraian.

“Kasus yang masuk ke Pengadilan Agama sebanyak 1.893 kasus,” kata Panitera PA Stabat, Syaiful Alamsyah, Senin 18 November 2019.

Faktor penyebab perceraian terjadi seperti perilaku. Kemudian mabuk, judi, selingkuh dan narkoba.

“Sisa kasus yang diselesaikan diharap hingga akhir Desember dapat tuntas,” bebernya.

Bahkan, faktor tidak menafkahi istri maupun anak juga ada. Kemudian meninggalkan rumah. Dan terakhir menikah di bawah umur.

PA, katanya, sudah melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka perceraian. Yakni, melakukan sosialisasi sebelum menikah.

Seperti memperkuat nilai-nilai agama sebelum melangsungkan pernikahan kepada mempelai pria dan wanita.

Lalu menyosialisasikan untuk mengurangi nikah dini dan peran keluarga untuk terus mendorong agar tetap mempertahankan rumah tangga sehingga tidak masuk ke pengadilan. (*)

Konten Terkait

Soal Kasus Menonjol, Kapolres Sergai Ingatkan Kasat Reskrim

Ridwan Syamsuri

Diduga Terlibat Kerusuhan Demo, Ketua KAMI Medan Ditangkap

Editor Prosumut.com

Wow, Ada Akustikan di Ketinggian 35.000 Kaki!

Val Vasco Venedict

Presiden Turki Saksi Nikah Pemain Timnas Jerman

Val Vasco Venedict

Cegah Virus Corona di Lingkungan Kerja, XL Axiata Perketat Aturan

admin2@prosumut

Kepala Desa di Sumut Jangan ‘Hau-hau’

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara