Prosumut
Kriminal

Penyebar Uang Palsu Ditangkap, 9 Lembar Sempat Dibelanjakan

PROSUMUT – Sinta Beru Sembiring, 20 tahun, perempuan yang tinggal di Jalan Serasi Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan setelah ditangkap petugas Polsek Medan Sunggal.

Pasalnya, perempuan tersebut diduga sengaja mengedarkan uang palsu.

“Sinta ditangkap berdasarkan infomasi dari masyarakat di pasar Jalan Medan Krio, dimana pedagang menerima uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dari informasi tersebut, diturunkan tim melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Jumat 1 Oktober 2019.

Dari hasil penyelidikan, dicurigai seorang perempuan yang berbelanja menggunakan uang pecahan Rp100.000.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan melihat Sinta berbelanja di pasar mengeluarkan uang pecahan Rp100.000 pada Senin 28 Oktober 2019 malam pukul 21.00 WIB.

“Petugas lalu mendekati Sinta, saat didekati terlihat gugup dan kemudian langsung mengamankannya,” ucap Yasir.

Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 11 lembar uang pecahan Rp100.000 dan uang asli Rp397.000 dari hasil uang palsu yang dibelanjakan.

“Pengakuan pelaku, uang palsu tersebut diterima dari kenalannya S sebanyak 20 lembar. Namun, 9 lembar sudah dibelanjakan dan hasilnya dibagi dua,” jelas Yasir.

Dia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari Siska.

Sebab, setelah dicari tidak berhasil ditemukan. (*)

Konten Terkait

Pelaku Penggelapan Motor Diringkus Polsek Delitua

admin2@prosumut

Polisi Tangkap 4 Pencuri Duit Pemprov Sumut

valdesz

Saat Diciduk Polisi, Artis FTV Tak Berbusana

admin2@prosumut

Sindikat 16 Kg Sabu di Sumut, Simpan di Sepatu dan Paket Kado

Editor Prosumut.com

Upal Senilai Rp 1,5 Miliar, Hasil Temuan BI Sumut Selama 5 Tahun

Editor prosumut.com

Abang Beradik Tikam Supir Angkot di Medan Hingga Tewas, Gara-gara Sabu

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara