Prosumut
Kriminal

Sidang Oknum Polisi Pemeras, Jaksa Dua Kali Gagal Hadirkan Saksi

PROSUMUT – Sidang kasus empat oknum polisi pemeras, kembali berlanjut di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 1 November 2019.

Dalam sidang beragendakan saksi itu, Jaksa dua kali gagal menghadirkan para saksi ke persidangan.

Namun alasan jaksa kali ini, bahwa saksi polisi yang akan dihadirkan berhalangan hadir lantaran tugas ke luar kota.

Hal itu ditandai dengan bukti surat yang ditunjukkannya kepada majelis hakim yang diketuai Fahren.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

“Jadi saksi (polisi) dalam surat ini izin tugas ke Siantar ya,” ucapnya.

Kemudian, majelis hakim berembuk apakah kembali menunda sidang atau melanjutkannya.

Akhirnya, setelah adanya penjelasan dari JPU, majelis melanjutkan sidang dengan keterangan saksi dibacakan JPU Arta Sihombing.

Setelah dibacakan, kemudian dilanjutkan dengan saksi mahkota, dimana para terdakwa saling bersaksi.

Sementara, pada sidang Selasa 29 Oktober 2019 lalu, JPU gagal menghadirkan saksi dari polisi.

Namun saat itu, saksi tidak hadir tanpa adanya keterangan yang jelas. Kemudian, majelis hakim meminta ketegasan JPU, untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya, yang ternyata tidak hadir juga.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Diketahui, keempat terdakwa oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area, yakni, Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri dan Aiptu Arifin Lumbangaol.

Mereka didakwa JPU Artha Sihombing, melakukan tindakan pemerasan pada Selasa 26 Maret 2019.

Saat itu, terdakwa Arifin Lumbangaol datang ke Jalan Mamia Bromo Medan bertemu dengan terdakwa Akhiruddin Parinduri bermaksud untuk melakukan penangkapan terhadap target pelaku narkoba.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Para terdakwa meminta uang tebusan kepada orangtua tersangka Irfandi, yang ditangkap atas kasus narkotika.

Dari Rp50 juta yang diminta terdakwa, M Rusli orangtua tersangka hanya menyanggupi Rp20 juta dan meminta tidak diproses hukum.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Konten Terkait

Dua Napi Lapas Tebingtinggi Ketangkap Basah Pesta Sabu

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Viral di Medsos, Pelaku Premanisme di Jalan Bilal Dibekuk Polisi

IRT Seludupkan Sabu ke Penjara, Modusnya Sabun Mandi

admin2@prosumut

Ditagih Utang, Pedagang Dikeroyok

valdesz

Mahasiswi UINSU Jadi Korban Percobaan Jambret, Ibunya Meninggal Akibat Terjatuh dan Ditabrak Mobil

Pemuda Jalan Starban Diciduk Polisi Karena Narkoba

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara