Prosumut
Kriminal

Pasutri Bunuh Anak Terancam 15 Tahun Penjara

PROSUMUT – Pasangan suami istri, Riki Ramadhan Sitepu (30) dan Sri Astuti alias Uti (28) warga Dusun III Batu Guru Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian, Langkat yang tega menghabisi nyawa anaknya M Ibrahim Ramadan (27) bulan terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Ancaman kurungan penjara tersebut dibeberkan Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, Selasa 22 Oktober 2019.

Riki merupakan ayah tiri korban. Sementara Uti merupakan ibu kandung korban. Keduanya menikah ketika Itu menyandang status janda.

“Keduanya melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan atau kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 44 ayat (3) dan UU RI No 23/2005 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” bebernya.

Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik, keduanya pun ditahan. Penyidik Satreskrim Polres Langkat pun menggelar rekonstruksi untuk mengetahui secara persis korban ddibunuh dengan bagaimana.

Terungkap dalam rekonstruksi yang dilakoni kedua tersangka sebanyak 20 adegan, pembunuhan yang dilakukan Tersangka Riki sadis dan keji. Rekonstruksi digelar penyidik bersama jaksa di Lapangan Futsal Mapolres Langkat, Kecamatan Stabat.

Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan ayah tiri itu dilakukan di hadapan ibu kandung korban. Diawali dengan mencekik anak tirinya, Tersangka Riki melanjutkan tindakan kejinya dengan menyundutkan rokok dan menendang korban.

Setelah memastikan korbannya tewas, Tersangka Riki menguburkannya dengan makam buatan sendiri.

Ia menambahkan, rekonstruksi digelar untuk menemukan titik terang atas terjadinya kekerasan terhadap korban sekaligus menjawab pertanyaan JPU dalam P19 melengkapi berkas acara pemeriksaan.

“Rekonstruksi digelar sekaligus untuk menyocokkan data yang diperoleh agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ditemukan kejanggalan,” ujarnya.

Diketahui, Tersangka Riki merupakan residivis kasus pencurian serta penipuan dan penggelapan. Korban dilaporkan hilang selama 5 hari belakangan.

Akhirnya, korban ditemukan tak bernyawa berkat aroma busuknya yang menyengat berseliweran di sekitar areal kebun karet Dusun I Desa Panco Warno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu 4 September 2019 malam.

Korban dihabisi ayah tirinya mulai dari Senin 19 Agustus 2019 sampai Minggu 25 Agustus 2019. Terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul di sejumlah bagian tubuhnya.

Mulai dari bahu, kaki, tangan dan pantat. Bahkan, terduga pelaku juga menyulutkan api rokok di bagian tangan, kuping, bahu dan memasukkan korban ke dalam goni serta digantungnya.

Selasa 27 Agustus 2019 lalu, akhirnya korban mengembuskan nafas terakhirnya. Diduga sang ayah tirinya yang menguburkan jasad korban dengan kedalaman 50 meter.

Jasad korban ditemukan oleh personel TNI-Polri yang ketepatan sedang berada di TKP penemuan. Curiganya personel TNI-Polri karena ada menemukan gundukan tanah dan sandal anak-anak. (*)

Konten Terkait

10 Kg Ganja Asal Aceh Gagal Edar

Editor prosumut.com

Dibunuh dengan Tangan Terikat, Karyawan PTPN 4 Tewas di Rumahnya

Val Vasco Venedict

Empat Mobil Mewah Berplat Konsulat Rusia Diamankan, 3 Dipulangkan

Editor prosumut.com

Polsek Dolokmerawan Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Tiang Listrik 

Editor Prosumut.com

Kasus Penipuan ASN Kemendagri, Poldasu Diminta Tetap Profesional

Editor prosumut.com

Oknum Polsek Medan Sunggal Ditangkap Kasus 1 Kg Sabu

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara