Prosumut
Kriminal

Lawan Petugas, Polsek Medan Sunggal Tembak 2 Pelaku Curanmor

PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Sunggal menembak dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Kamis 25 Juni 2020 malam. Pelaku ditembak lantaran melawan petugas saat pengembangan kasus.

Kedua pelaku adalah Rinaldi (32) warga Jalan Setia Budi No. 167 Medan, dan Dedi Syaputra (25) penduduk Jalan Abadi Gang Rukun Tanjung Rejo, Medan.

“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan pengaduan (LP) 627/Vl/2020/SPKT Polsek Medan Sunggal tanggal 4 Juni 2020 dan LP 483/K/V/2020/SPKT Polsek Medan Sunggal,” kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol M Yasir Ahmadi SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak MH, Jumat 26 Juni 2020.

Disebutkan Budiman, kedua tersangka curanmor ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Setia Budi Pasar Pagi Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dan di Jalan Abadi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

“Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sepotong baju, celana dan satu set kunci T yang mana para korbannya mengalami kerugian Honda Beat plat BK 6062 AID dan Supra 125 plat BK 3379 AEW,” tandas Budiman. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Pemuda Asal Aceh Bawa Sabu ke Medan, Dijanjikan Rp20 Juta

Editor Prosumut.com

Selama Sebulan Lebih, 94 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Sumut

Pelaku Bom Bunuh Diri Dikenal Baik di Rumah Orangtuanya

Polres Tebingtinggi Ringkus 2 Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Pencuri Daging di Pusat Pasar Diringkus Polisi

admin2@prosumut

Kasus Bakar Pacar, Herald Ingin Buktikan Cinta

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara