Prosumut
Pemerintahan

Pemko Medan Terima Hibah 3 BMN Infrastruktur Jalan

PROSUMUT – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menandatangani Naskah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) di Jakarta, Rabu 25 September 2019.

Penandatanganan ini dilakukan setelah permohonan pengajuan Hibah BMN yang diajukan Pemko Medan telah disetujui Kemen PUPR serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI selaku pengelola barang.

Dengan penandatanganan yang dilakukan ini, maka BMN yang diserahkan itu resmi dikelola Pemko Medan.

Adapun BMN yang diserahkan Kemen PUPR kepada Pemko Medan berupa infrastruktur yakni Jalan Kotamadya dengan kode barang 5.01.01.04.999 yang berlokasi di Kecamatan Medan Belawan dengan luas 1.320m2 dengan nilai perolehan Rp9.681.210.000.

BACA JUGA:  14 Kafilah Langkat Ikuti Seleksi TQH Tingkat Sumut

Kemudian Jalan Kotamadya dengan kode barang 5.01.01.04.999 di kawasan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan dengan nilai perolehan Rp4.879.103.000 dan tahun perolehan 2015.

Selanjutnya Jalan Kotamadya lainnya dengan kode barang 5.01.01.04.999 yang berlokasi di Kecamatan Medan Labuhan dengan nilai perolehan Rp5.984.881.700 dan tahun perolehan 2016.

Dengan diserahkannya 3 BMN berupa infrastruktur dari Kemen-PUPR, maka sejak penandatanganan dilakukan pengelolaan sepenuhnya di bawah naungan Pemko Medan.

Selain Pemko Medan, ada 21 pemerintah kota dan 66 pemerintah kabupaten di Indonesia lainnya yang juga menerima hibah BMN dari Kemen-PUPR.

BACA JUGA:  Bupati Langkat Minta Perangkat Daerah Gali Dana di Luar APBD

Penandatanganan dilakukan langsung masing-masing kepala daerah bersama dengan Direktur Jenderal Cipta Karya Kemen-PUPR Danis Hidayat Sumadilaga.

Usai penandatanganan dilakukan, Eldin mengaku sangat gembira karena permohonan hibah BMN yang diajukan akhirnya disetujui oleh Kemen-PUPR dan Kemenkeu RI.

Setelah penandatanganan, selanjutnya Wali Kota akan menyampaikan laporan pelaksanaan hibah yang dilampiri dengan naskah BAST.

Sementara keputusan penghapusan akan disampaikan secara kesatuan dengan laporan penghapusan BMN kepada Kemenkeu RI ke Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelolaan barang.

“Dengan diserahkannya BMN berupa 3 infrastruktur berupa jalan, tentunya tidak ada lagi keragu-raguan bagi kita untuk mengelola sepenuhnya, termasuk dalam mengalokasikan anggaran guna untuk operasi maupun pemeliharaannya dalam APBD Kota Medan. Semoga ketiga BMN infrastruktur jalan yang kita terima ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:  Bupati Langkat Minta Perangkat Daerah Gali Dana di Luar APBD

Eldin mengingatkan, kepada OPD terkait agar senantiasa menjaga dan merawat ketiga BMN infrastruktur jalan hasil hibah tersebut sehingga dapat dipergunakan masyarakat guna mendukung kelancaran aktivitasnya.

“Saya minta OPD terkait bertanggung jawab penuh untuk menjaga dan memeliharanya sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan merata,” pesannya. (*)

Konten Terkait

Tahun Ini Tarif Air Bersih di Sumut Tidak Naik

Editor prosumut.com

Pengawasan Orang Asing, Walikota Tebingtinggi Minta Tingkatkan Koordinasi

Editor prosumut.com

Bupati Asahan Buka Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Editor Prosumut.com

Ketua TP PKK Batubara Serahkan 40 Mesin Jahit dan Obras  

Editor Prosumut.com

Bupati Sergai Terima Anugerah Kebudayaan dari PWI

Editor prosumut.com

Jumat, Vaksinasi Covid-19 di Medan Dimulai

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara