Prosumut
Umum

Keponakan Setnov Dituntut 12 Tahun

PROSUMUT – Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keponakan Setya Novanto itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Menurut jaksa, Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP. Menurut jaksa, Irvan menghadiri pertemuan dengan orang-orang yang selanjutnya disebut Tim Fatmawati.

BACA JUGA:  MPI Langkat Ditantang Berkontribusi Untuk Masyarakat

Pertemuan itu dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurut jaksa, Irvanto dan Andi Narogong bersama Tim Fatmawati juga bersepakat untuk mengatur proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk.

BACA JUGA:  MPI Langkat Ditantang Berkontribusi Untuk Masyarakat

Irvan dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ed)

BACA JUGA:  MES Usung Ekonomi Kerakyatan Berbasis Kedelai

Konten Terkait

Prediksi Coppa Italia Napoli vs Inter: Menjaga Asa Lolos Ke Final

Pro Sumut

Tragis, Atletico Bantai Juventus!

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

JNE Medan Beri Diskon 20 Persen Bagi UMKM

Editor Prosumut.com

Kepala Desa di Sumut Jangan ‘Hau-hau’

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

LIGA ITALIA: Christiano Ronaldo Cetak Rekor

Ridwan Syamsuri

Indosat Ooredoo Kembali Uji Kualitas Jaringan 4G di Pinggiran Kota Medan

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara