Prosumut
Umum

Keponakan Setnov Dituntut 12 Tahun

PROSUMUT – Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keponakan Setya Novanto itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Menurut jaksa, Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP. Menurut jaksa, Irvan menghadiri pertemuan dengan orang-orang yang selanjutnya disebut Tim Fatmawati.

Pertemuan itu dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurut jaksa, Irvanto dan Andi Narogong bersama Tim Fatmawati juga bersepakat untuk mengatur proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk.

Irvan dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ed)

Konten Terkait

Warga Sekitar dan Pendemo Bersiteru Soal Pemakaman Jasad Pembom

Editor prosumut.com

Menko Airlangga Tentang Reshuffle : Tunggu Politik di Hari Rabu

Editor prosumut.com

Akhir Juli, BBKSDA Lepaskan Harimau Sumatera Bonita dan Atan

Editor prosumut.com

Skandal Match Fixing Diduga Merebak ke Liga 1

Val Vasco Venedict

Temuan Mayat Pria Gegerkan Warga Tanjungpura

admin2@prosumut

Kebakaran di PT Adei, Kapolres Tebingtinggi Turun ke Lokasi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara