Prosumut
Umum

Keponakan Setnov Dituntut 12 Tahun

PROSUMUT – Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keponakan Setya Novanto itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Menurut jaksa, Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP. Menurut jaksa, Irvan menghadiri pertemuan dengan orang-orang yang selanjutnya disebut Tim Fatmawati.

BACA JUGA:  Amrizal SH MH Tegaskan Tak Maju sebagai Calon Ketua PWI Sumut 2026-2031

Pertemuan itu dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurut jaksa, Irvanto dan Andi Narogong bersama Tim Fatmawati juga bersepakat untuk mengatur proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk.

BACA JUGA:  Amrizal SH MH Tegaskan Tak Maju sebagai Calon Ketua PWI Sumut 2026-2031

Irvan dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ed)

BACA JUGA:  Amrizal SH MH Tegaskan Tak Maju sebagai Calon Ketua PWI Sumut 2026-2031

Konten Terkait

Bersama, Kapolres dan Danyon Marinir di Langkat Latihan Menembak

Telkomsel dan Lazada Kolaborasi, Hadirkan Promo dan Berbagai Bonus Kuota

Editor Prosumut.com

Elakkan Kecelakaan, Lala Terjun ke Sungai

Ridwan Syamsuri

Kapolsek Kuala Naik Pangkat

admin2@prosumut

PKL dan Bengkel Las Seputar Masjid Raya Dieksekusi

Mohamed Salah Didesak Jual, Ini Tiga Calon Pemain Pengganti

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara