Prosumut
Kriminal

Hakim Bingung, Terdakwa Kosmetik Ilegal Berubah Kelamin

PROSUMUT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan bingung, terdakwa kasus kosmetik ilegal berubah jenis kelamin. Pasalnya, di dakwaan tertulis Djajawi Murni selaku Dirut CV Agung Lestari berjenis kelamin Perempuan, akan tetapi saat sidang terdakwa berjenis kelamin laki-laki.

“Terdakwanya kok laki-laki, tapi di dakwaan berjenis kelamin perempuan?,” tanya Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik, kepada JPU di ruang Cakra 5, Jumat 23 Agustus 2019.

Dua orang saksi dihadirkan dalam kasus ini, yang diantaranya merupakan sopir dan pegawai terdakwa. Dalam keterangannya, saat petugas dari Polda Sumut datang, disebutkan bahwa perusahaan terdakwa tidak memiliki izin dari BPOM.

“Ada banyak kosmetik yang disita dari, kurang lebih dua mobil pick up yang diambil pak hakim,” ucap Roni Faisal, selaku sopir.

Dia menambahkan, saat petugas datang, tidak semua barang yang diamankan diperiksa. Dia mengaku baru mengetahui barang kosmetik ilegal, setelah petugas kepolisian datang.

“Tugas saya hanya mengantarkan barang ke konsumen di Sambas pak hakim,” tandasnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren dan Fransiska Panggabean disebutkan, pada 21 Januari 2019, Djajawi ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau Nomor 12 Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah.

“Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,” kata JPU.

Lebih lanjut, terdakwa mendirikan CV Agung Lestari, bergerak dibidang perdagangan dan jual beli kosmetik, pada 2004. Kemudian, 2013 terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dimana terdakwa membeli kosmetik tersebut dari Negara Malaysia.

Pada 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama kantor Felix.

Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis, sehingga terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut.

Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah.

Sementara, petugas Polda Sumut yang mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, petugas melihat Roni Faisal mengendarai sepeda motor dengan membawa kotak berisikan kosmetik yang di distribusikan ke toko kosmetik di Medan.

Benar saja saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan isi kotak yang dibawa Roni Faisal berisi kosmetik ilegal. Dari hasil interogasi, dia mengakui bahwa kosmetik ilegal tersebut milik terdakwa.

Setidaknya dari gudang CV Agung Lestari, petugas mengamankan puluhan produk kosmetik ilegal.

“Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tandas JPU. (*)

Konten Terkait

Warga Bandung Gagal Bawa 30 Kg Ganja dari Aceh

admin2@prosumut

Kedapatan Simpan Konten Pornografi Anak, Turis Asal Indonesia Ditahan

Editor prosumut.com

Curanmor Bermodus Jual Obat Herbal Diamuk Massa

Editor prosumut.com

Rekonstruksi Tahap Ketiga, Barang Bukti Dibuang ke Semak-semak dan Dibakar di Belakang Rumah

Editor prosumut.com

Diteriaki Maling, 2 Pemuda Lempari Truk di Jalan Letda Sujono

Editor Prosumut.com

Dua Bulan Buron, Perampok Ponsel Swalayan Diringkus

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara