Prosumut
Kriminal

Warga Ringkus Satu dari Dua Remaja Pelaku Jambret

PROSUMUT – Satu dari dua orang remaja pelaku jambret Handphone, MS alias Udin (20) kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Tebingtinggi, setelah pelaku berhasil ditangkap warga saat berusaha kabur usai melakukan aksi penjambretan.

Sementara rekan pelaku, Rd warga Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, yang melakukan aksi penjambretan di Jalan SM Raja, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi pada Jumat malam 29 Januari 2021 sekira pukul 21.30 WIB lalu ini berhasil kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arief kepada wartawan, Minggu 31 Januari 2021 siang di Mapolres membenarkan adanya penangkapan terhadap MS warga Jalan Cemara, Lingkungan I, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, yang merupakan satu dari dua pelaku jambret.

Kini pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya menjambret Hanphone milik Heru Gautama (19) warga Dusun IX, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian ini sendiri diungkapkan berawal ketika pada Jumat 29 Januari 2021 malam sekitar pukul 20.00 WIB.

korban berangkat dari rumahnya di Desa Penggalangan untuk membeli celana ke Kota Tebingtinggi.

Saat korban melintas di Jalan SM Raja, dua orang remaja berboncengan sepeda motor Vario mendekati korban, dan tiba-tiba pelaku yang berada di boncengan langsung merampas Hp Vivo Y12i warna biru dari tangan korban.

Sadar dirinya kena jambret, korban lalu berteriak meminta tolong dan meneriaki kedua pelaku jambret, hingga warga masyarakat sekitar dan para pengendara yang kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian langsung mengejar dan berhasil menangkap salah seorang pelaku. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Akibat kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta rupiah.

Sementara akibat perbuatannya, pelaku MS akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polisi Masih Dalami Penggerebekan Pabrik Roti di Madio Santoso

admin2@prosumut

Pemuda Asal Aceh Bawa Sabu ke Medan, Dijanjikan Rp20 Juta

Editor Prosumut.com

Terekam CCTV, Tiga Maling Motor Diringkus di Kandang Ayam

Ridwan Syamsuri

Bejat, Pemuda Ini Perkosa Nenek Sendiri

admin2@prosumut

Sekelompok Massa Datangi Komplek Cemara Asri

Pencuri Belasan Tas Wanita Dibekuk Polisi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara