Prosumut
Hukum

Pengacaranya Pukul Hakim, Pengusaha Tommy Winata Minta Maaf

PROSUMUT – Pengusaha Tomy Winata meminta maaf atas tindakan pengacaranya yakni D yang melakukan aksi penyerangan terhadap hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2019.

D memang diakui menjadi salah satu pengacara yang ditunjuk oleh Tomy menangani kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta. Melalui juru bicaranya, Tomy mengatakan bahwa tindakan penyerangan tersebut seharusnya tak terjadi.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

“Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi,” kata juru bicara Tomy Winata atau TW, Hanna Lilies dalam keterangan tertulisnya, dilansir Warta Ekonomi, Jumat 19 Juli 2019.

Hanna pun mengatakan bahwa TW sangat terkejut saat diberitahu mengenai kejadian tersebut. Sebab, saat ini TW sedang tidak berada di tanah air.

Padahal, kata Hanna, pengacara D bukan termasuk orang yang tempramental dan tidak mengetahui apa yang menyebabkan D gelap mata. Untuk itu, TW meminta maaf kepada semua pihak terutama korban atas kejadian tersebut.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

“Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan. Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental.

Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” katanya.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

TW juga mengimbau kepada DA agar taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Sehubungan dengan peristiwa tersebut TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke tanah air,” ujar Hanna.

Informasi terakhir menyebutkan, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan D sebagai tersangka. (*)

Konten Terkait

Pengedar Sabu di Jalan Pimpinan Pasrah Diadili

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Lapas Binjai Gelar Program Pelatihan Kerja

Pemilik Mobil Berplat CC 37 akan Gugat Polisi

Pemkab Langkat Diminta Fair Tertibkan THM

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kejari Tebingtinggi Musnahkan Bukti Perkara Periode Juli-November 2020 

Editor Prosumut.com

155 Personel Polrestabes Medan Dimutasi

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara