PROSUMUT – Cuti bersama dan libur lebaran untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk di lingkungan Pemko Medan dipastikan mulai 1 Juni 2019.
Kepastian tersebut setelah Pemko Medan mendapat surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Libur lebaran ASN mulai tanggal 1 Juni, kita sudah dapat surat edaran dari kementerian (KemenPAN-RB),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap, Rabu 29 Mei 2019.
Kata Muslim, meski tanggal 1 Juni mulai libur lebaran tetapi ASN wajib datang untuk mengikuti apel dan upacara Hari Lahir Pancasila. Apabila ASN tidak hadir, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Tanggal 1 Juni ASN wajib datang untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila, dan akan diabsen. Setelah mengikuti upacara, mereka boleh pulang untuk mudik ke kampung halaman. Kalau tidak mengikuti upacara, maka tentu menerima sanksi,” sebut Muslim.
Ia menuturkan, libur lebaran ASN jika dihitung sebanyak 9 hari. Rinciannya, 4 hari libur Sabtu-Minggu dan 5 hari libur lebaran. “ASN libur dari tanggal 1 sampai 9 Juni. Kemudian, masuk kembali pada tanggal 10 Juni. Jadi, kalau dihitung libur ASN 9 hari,” tuturnya.
Apabila ada ASN yang menambah hari liburnya alias absen, Muslim mengaku pasti ada sanksi yang akan diterima. “Sanksinya sudah diatur (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN), sanksi disiplin berupa administrasi. Sebab, pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori ringan. Terkecuali, perbuatan yang dilakukan berat maka sanksi tentu juga berat,” tukasnya. (*)