Prosumut
Kriminal

410 Napi Rutan Kabanjahe Dititip ke RTP, Rutan dan Lapas

PROSUMUT – Pasca kerusuhan yang terjadi di Rutan Klas II B Kabanjahe Rabu 12 Februari 2020 kemarin, 410 napi yang telah dievakuasi dititipkan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tanah Karo dan Polsek jajaran.

Selain itu, dititipkan juga ke Rutan dan Lapas di Medan, Sidikalang, Binjai dan Langkat.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, semua napi berhasil dievakuasi yang berjumlah 410 orang, dengan rincian 380 laki-laki dan 30 perempuan.

“Para napi telah dititip ke RTP Polres Tanah Karo dan Polsek jajaran. Selain itu, ada juga yang dipindahkan ke Rutan atau Lapas lain, seperti Tanjung Gusta (Medan), Sidikalang, Binjai, dan Langkat,” ungkapnya kepada wartawan saat diwawancarai ketika berada di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis 13 Februari 2020.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menuturkan, napi yang dititipkan ke RTP Polres Tanah Karo dan Polsek jajaran sebanyak 218 orang.

Kemudian, dititipkan ke Lapas Tanjung Gusta 20 orang, Rutan Sidikalang 34 orang, Lapas Langkat 76 orang, dan Lapas Binjai 61 orang.

“Ada 1 orang napi diopname karena sakit di RSUD Kabanjahe,” tukasnya. (*)

Konten Terkait

Polsek Kualuh Hilir Ringkus Penganiayaan Camat

admin2@prosumut

Jukir Rampok Uang Pengemis Tunanetra di Medan Kota

Edarkan 420 Butir Ekstasi, Dua Terdakwa Divonis 13 Tahun

Tewaskan Korbannya, Begal Sadis Jalani Sidang Perdana

Hina Nabi, Warga Simalungun Ini Diringkus Polisi

admin2@prosumut

Pengedar Sabu Diringkus di Warnet Jalan Ayahanda

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara