Prosumut
Kriminal

Temukan Timbangan Elektrik, Polres Langkat Tangkap Pengedar di Tanjung Pura

PROSUMUT – Unit I Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan Irwan Sahputra (29) warga Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Senin 20 Januari 2020 malam.

“Pengedar narkoba jenis sabu dan ganja itu ditangkap atas informasi masyarakat di Dusun IV Mawar Desa Lalang,” ujar Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat, Kamis 23 Januari 2020.

Disebut pengedar lantaran ditemukan barang bukti timbangan elektrik dan 1 bungkus berisikan puluhan plastik klip kosong.

“Selain itu, ada 2 bungkus plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram. Kemudian juga ada 2 bungkus kertas warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 7,67 gram,” bebernya.

Penangkapan terhadap pengendar narkoba itu, katanya, berdasarkan informasi dari masyarakat. Oleh polisi dilakukan penyelidikan.

“Tersangka ditangkap saat tengah berada di dalam rumah. Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di laci lemari pakaian di kamar tersangka,” tambahnya.

“Saat ini, tersangka sudah di Mapolres Langkat guna penyidikan lebih lanjut,” katanya. (*)

Konten Terkait

Korban KDRT Minta Polsek Delitua Adili Pelaku

Editor Prosumut.com

Pungli Siswa, Kepala SMKN 6 Tanjungbalai Divonis Tahanan Rumah

Ridwan Syamsuri

Penjual Air Mineral di Lampu Merah Paksa Pengendara Beli

2 Oknum Pemkab Aceh Tenggara jadi Tersangka, Berikut Ekstasi

Editor Prosumut.com

Pelaku Curas Sepeda Motor Hingga Korban Terseret Dibekuk Polisi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sekeluarga di Stabat Dibacok, Polisi Kejar Terduga Pelaku

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara