PROSUMUT – Mantan Kapolda Metro Jaya, Komisiaris Jenderal (Purn) M. Sofjan Jacob telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Ia dijadwalkan akan segera diperiksa sebagai tersangka pada Senin 17 Juni 2019 pekan depan.
“Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa 11 Juni 2019 dikutip Suara.
Sebagaimana diketahui, Sofjan Jacob sejatinya diperiksa pada Senin20 Juni 2019 kemarin.
Hanya saja, ia urung memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit.
Sebelumnya, kuasa hukum Sofjan Jacob, Ahmad Yani juga membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Ia datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
“Ya hari ini Pak Sofjan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang,” ujar Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Senin 10 Juni 2019.
Menurut dia, dalam kasus ini, Sofjan Jacob menjadi terlapor di Bareskrim Polri yang dilayangkan oleh seseorang bersamaan dengan laporan untuk Eggi Sudjana.
Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (*)