Prosumut
Pemerintahan

Soal Penerimaan PPPK, DPRDSU: Pusat Jangan Bebankan ke Daerah

PROSUMUT – Pemprov Sumut resmi menunda penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk guru tahun anggaran 2021 ini. Gubernur Edy Rahmayadi menyebut, alokasi dana yang tadinya untuk pengadaan PPPK guru tersebut, akan coba dialihkan untuk membangun infrastruktur di Sumut.

Tak hanya Pemprov Sumut, provinsi maupun kabupaten dan kota lain di Indonesia, juga sebelumnya menunda pengadaan PPPK dan bahkan CPNS tahun ini. Alasannya seragam, yakni karena keterbatasan anggaran dampak pandemi Covid-19.

Informasi yang diperoleh wartawan, adapun di Provinsi Jambi, terdapat delapan kabupaten dan kota yang menunda penerimaan CPNS dan PPPK guru tersebut. Selanjutnya ada Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, serta Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, sebenarnya mengenai penerimaan PPPK untuk guru ini, masih terjadi tarik menarik terkait anggarannya. Bahwa sebelumnya, regulasi terkait dengan insentif PPPK yang diterima akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun, seiring berjalan waktu terjadi perubahan regulasi, di mana PPPK yang diterima akan dibebankan ke pemerintah daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, mengakui bahwa ini memang persolan yang sangat dilematis dan pelik. Satu sisi ini menyangkut hak terhadap pengabdian seorang pegawai honor yang berpeluang menjadi PPPK, di sisi lain menyangkut beban daerah karena pusat membebankannya kepada daerah.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

“Kalau tak salah saya di Sumut ada hampir 11 ribu orang pegawai honor dan terbesar adalah tenaga pendidikan yang akan ditingkatkan statusnya menjadi PPPK. Apalagi hak-hak yang akan mereka dapatkan kurang lebih sama dengan ASN tetap (non kontrak), tidak hanya gaji tetapi juga tunjangan, cuti dan pensiun sesuai dengan Perpres 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak yang merupakan turunan dari PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” terangnya menjawab wartawan, belum lama ini.

Sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, lanjut dia, PPPK adalah bagian dari ASN yaitu ASN yang dikontrak atau outsourcing dengan jangka waktu tertentu bisa sampai 30 tahun. Artinya PPPK itu adalah bagian dari ASN yang notabene adalah tanggungjawab pemerintah pusat.

“Jadi, kalau dibebankan kepada daerah ini tentu akan sangat membebani keuangan daerah sehingga anggaran-anggaran yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan termasuk infrastruktur akan terkuras. Akhirnya daerah-daerah berkurang kemampuannya untuk membangun daerahnya. Padahal selama ini juga daerah-daerah pun sudah kewalahan dalam meningkatkan pembangunan daerahnya karena keterbatasan anggaran. Itulah sebabnya banyak daerah yang akhirnya menunda ini karena menjadi beban yang sangat berat,” urai Yahdi.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Sehingga lazim, hemat mantan wakil bupati Asahan ini, baik pemprov maupun pemda tidak menyiapkan dana untuk PPPK itu karena dipahami bahwa itu adalah tanggungjawab pusat sebagaimana yang diatur dalam UU No.5/2014 tersebut.

Maka ketika pusat melimpahkan kewajiban itu ke daerah, pasti daerah kewalahan kecuali daerah-daerah tertentu yang anggarannya sudah jauh dari memadai alias surplus.

“Tapi berapa banyaklah daerah yang seperti itu, kan sebagian besar daerah masih banyak yang terbatas kemampuan anggarannya (mungkin termasuk Sumut). Oleh sebab itu, saran saya Gubsu dan daerah-daerah harus segera mengomunikasikan masalah ini ke pusat. Kita mengimbau agar masalah PPPK ini ditanggungjawabi oleh pusat dan harus segera direalisasikan karena ini menyangkut hak-hak mereka yang selama ini hanya berstatus pegawai honor dengan segala keterbatasan gaji dan fasilitas tetapi dituntut bekerja dengan kinerja maksimal,” katanya.

Komisi D sangat mendukung jika alokasi untuk PPPK guru akhirnya dialihkan Gubsu Edy untuk infrastruktur, terutama pembangunan jalan. Mengingat kondisi infrastruktur Sumut saat ini juga sangat memprihatinkan. Bahwa dari 3.000,5 km panjang jalan provinsi itu hanya berkisar 20-30% yang kondisi baik selebihnya rusak sedang dan rusak berat.

“Apalagi pembangunan infrastruktur itu adalah bagian dari visi misi Gubernur Edy yang dituangkan dalam RPJMD Sumut 2018- 2023, jadi memang harus prioritas. Tidak hanya jalan dan jembatan sarana dan prasarana irigasi juga, mengingat Sumut adalah daerah agraris. Dewasa ini banyak sarana prasarana pertanian kita terutama yang berkaitan dengan sistem irigasi dan tanggul yang kondisinya sudah perlu mendapatkan rehabilitasi,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Gubsu Edy sebelumnya mengamini telah setuju menunda penerimaan PPPK guru dengan total formasi 10.991 untuk Sumut tersebut. Ia berencana mengalihkan anggaran itu untuk infrastruktur jalan. “Saat kondisi seperti ini, Rp 600 miliar (untuk gaji PPPK itu besar), saya butuh infrastruktur,” katanya menjawab wartawan, usai Salat Jumat pekan lalu.

Pembangunan infrastruktur seperti jalan di Sumut, menurutnya juga sangat mendesak. Pasalnya banyak ruas jalan yang sudah puluhan tahun dalam kondisi rusak.

“Ada uang Rp600 M tapi saya fokuskan kepada infrastruktur. Jalan-jalan kita ini begitu buruk berpuluh-puluh tahun tak diurus. Tahun 2019 tak jadi saya urus karena saya bayar utang. Tahun 2020 tak jadi diurus juga karena refocusing. Sekarang inilah kesempatan untuk memperbaiki jalan-jalan kita,” katanya.

Karenanya ia berjanji, penerimaan PPPK bakal kembali dibuka tahun depan. “Direncanakan di tahun depan kita anggarkan. Kalau tahun ini tolong ditunda dulu, bukan dibatalkan tapi ditunda,” pungkas Edy. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

DLH Labuhanbatu Gandeng Camat Rantau Utara Bergotongroyong

admin2@prosumut

Agar Aman Berinvestasi, Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto

Editor prosumut.com

Gubsu Pastikan Musrenbang RKPD 2024 Bersifat Bottom Up

Editor prosumut.com

Cegah Cluster, Satgas Covid-19 Tebingtinggi Sosialisasi dan Kunjungi Perkantoran

Editor prosumut.com

Sekda Langkat Ngopi di Warung Kopi Pak Cana Stand Diskominfo

Editor prosumut.com

Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara