Prosumut
Pemerintahan

Sekda Langkat Instruksikan Kadishub Cepat Tanggap

PROSUMUT –  Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin memimpin upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) tahun 2019, pada Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (17/7/2019).

Sekda pada amanatnya, mengitruksikan kepada Kadis Perhubungan Langkat, agar peka dan cepat tanggap mengantisipasi permasalahan yang berkaitan dengan tupoksinya, yang meliputi pengaturan arus lalu lintas dijalan dan pengawasan fasilitas sarana prasarana perhubungan.

BACA JUGA:  Ondim Ingin Langkat Punya Kantor Imigrasi

“Lakukan kroscek kelapangan untuk mengetahui kondisi fasilitas sarana prasarana perhubungan yang perlu dibenahi. Selain itu, jalin kordinasi yang baik dengan instansi terkait dan pihak Organda Kabupaten Langkat, serta pihak pengusaha kenderaan angkutan penumpang umum dan barang, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” sebutnya.

Sebab, kata Sekda, dengan adanya program keselamatan lalu lintas yang dilakukan melalui wadah forum lalu lintas dan angkutan jalan, dapat mengurangi terjadinya kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan dijalan.

BACA JUGA:  Geofest ke-7 di Danau Toba, Sumut Perluas Kerja Sama Internasional Antar-Geopark

“Selain itu, lakukanlah fungsi pengaturan dan pengamanan arus lalu lintas di jalan pada jam–jam padat lalu lintas di kawasan tertib lalu lintas, agar tidak terjadi kemacetan yang panjang,” perintahnya.

Sekda juga menghimbau kepada para pengedara, agar mematuhi peraturan berlalu lintas yang sudah terpasang di jalan. Sebab, ketertiban lalu lintas di jalan bukan saja menjadi tanggungjawab Dishub dan Sat Lantas Polres Langkat saja, namun juga menjadi tanggungjawab bersama untuk mewujudkan ketertiban arus lalu lintas yang tertib, aman dan lancar.

BACA JUGA:  Ondim Ingin Langkat Punya Kantor Imigrasi

“Hal tersebut dilakukan sejalan dengan amanat PP No 37 tahun 2011 sebagai tindak lannjut dari amanah UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 106 ayat (1),”terangnya.(*)

Konten Terkait

Soal Pelaksanaan MTQ, Inspektorat Medan Tindaklanjuti Rekomendasi Komisi I DPRD

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sambut Idul Fitri, Ricky Anthony Berbagi Berkah Dengan Wartawan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pemko Medan Terima Hibah 3 BMN Infrastruktur Jalan

Kores Selatan Ditawarkan Potensi Ekonomi Langkat

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

WN Singapura Diadili Akibat Palsukan Paspor

Ridwan Syamsuri

Tim Revitaliasi Budaya Lokal Sergai ke Aceh Timur

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara